Perkara Amsal Sitepu, Komisi III DPR Gunakan Kewenangan Demi Keadilan Rakyat Agar Dibebaskan

Nasional137 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum apabila penanganan perkara dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, agar Amsal Sitepu dibebaskan dan Komisi III DPR menjadi jaminan dalam penegakan hukum tersebut.

Komisi III DPR memiliki instrumen konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, Komisi III DPR memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat terbatas Komisi III DPR bersama para Kapoksi yang membahas dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat jelata,” tegas Habiburokhman dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan DPR tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, Komisi III tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan para hakim dalam mengambil keputusan.

Bahkan lanjut dia, Komisi III DPR selama ini justru berupaya memperkuat posisi hakim agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Dukungan tersebut salah satunya melalui pembahasan peningkatan kesejahteraan hakim. “Kami katakan bahwa ini bukan untuk intervensi, tapi merupakan bentuk kontrol kami. Kami juga akan terdepan memperjuangkan kesejahteraan hakim,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya sikap saling terbuka antar lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, setiap institusi perlu membuka ruang untuk saling mengoreksi demi memastikan pelaksanaan kewenangan tetap berada pada jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kita harus masing-masing membuka diri untuk saling koreksi. Kami juga terbuka untuk dikoreksi,” ungkapnya.

Tegakan Keadilan Substantif

Karena itu, Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Komisi yang membidangi hukum tersebut menilai, pendekatan hukum dalam perkara tersebut perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.

Oleh sebab itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku. Sehingga penilaian terhadap dugaan kerugian negara, perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Komisi III DPRBmengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, Komisi III DPR juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, upaya tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan langkah penegakan hukum perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim industri kreatif. Ia pun mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan preseden yang justru menghambat perkembangan sektor tersebut.

“Komisi III DPR meminta agar penegak hukum mempertimbangkan keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” ujarnya.

Amsal Christy Sitepu menyampaikan rasa syukur atas perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu menghadirkan rasa keadilan melalui proses hukum yang objektif dan proporsional. “Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Hari ini saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” kata Amsal.

Ia pun mengutarakan kekhawatirannya terhadap dampak kasus tersebut bagi para pekerja di sektor industri kreatif. Baginya, kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan ketakutan bagi generasi muda yang berusaha berkarya dan bekerja secara profesional di bidang tersebut. “Saya takutkan jika hal ini terjadi, anak-anak muda yang bekerja kreatif di Indonesia jadi takut untuk mengembangkan diri di dunia kreatif,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar