PERADI: Penasihat Hukum Selain Advokat Tidak Dibenarkan

Nasional1394 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Pernyataan Kababinkum TNI ekses dari Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polresta Medan yang pada pokoknya TNI dibolehkan menjadi Penasihat Hukum untuk keluarga dengan merujuk pada Ketentuan internal TNI.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan bahwa Penasihat Hukum sebagaimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah Advokat.

Baca Juga  Bertemu Lindsay Hoyle di Inggris, Puan Minta Tak Ada Diskriminasi Produk Indonesia

Advokat adalah pemberi jasa Hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat.

Demikian disampaikan Luhut MP Pangaribuan (Ketua Umum PERADI) dan Imam Hidayat (Sekretaris Jenderal) di Jakarta, Minggu (12/8/2023).(MM)

Komentar