PERADI: Penasihat Hukum Selain Advokat Tidak Dibenarkan

Nasional1964 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Pernyataan Kababinkum TNI ekses dari Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polresta Medan yang pada pokoknya TNI dibolehkan menjadi Penasihat Hukum untuk keluarga dengan merujuk pada Ketentuan internal TNI.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan bahwa Penasihat Hukum sebagaimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah Advokat.

Baca Juga  Puan Pimpin Rapat Paripurna Penetapan AKD, Komisi di DPR Sah Menjadi 13

Advokat adalah pemberi jasa Hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat.

Demikian disampaikan Luhut MP Pangaribuan (Ketua Umum PERADI) dan Imam Hidayat (Sekretaris Jenderal) di Jakarta, Minggu (12/8/2023).(MM)

Komentar