Pengiriman Sabu 6,8 Kg Asal Aceh Digagalkan Polisi

Berita Utama1690 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 6,8 kilogram asal Aceh digagalkan Tim Khusus (Timsus) IT Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Sabu ini dibawa tiga kurir Aceh, dengan menyembunyikannya di dalam ban mobil jenis Kijang Innova, yang digunakan, Kamis (24/8).

Ketiga tersangka kurir narkoba, yang diamankan Maimul Fidal (34), Faudul Rahman (34), keduanya warga Kampung Pulau Barat Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dan Irvansyah Iraba (20) warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, Aceh.

Baca Juga  Tingkatkan Patroli Siang dan Malam Polres Muara Enim Jelang Tahapan Pemilu 2024

“Penangkapan berlangsung saat petugas menindaklanjuti informasi masyarakat. Ketika meihat ciri-ciri mobil yang dimaksud melintas di Jalan Bypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumsel pada Sabtu (12/8/2023) pukul 02.00 WIB, petugas langsung langsung lakukan penyergapan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.

Baca Juga  Rapat di Polsek Dempo Selatan Kapolres Pagaralam Ingatkan Ini

Harissandi mengatakan, sabu asal Aceh tersebut, sengaja diselundupkan ke Palembang.

“Anggota sempat tertipu, karena barang bukti tidak ditemukan ditubuh maupun barang bawaan tersangka. Namun, berkat kecermatan anggota juga, akhirnya terkuak kalau di dalam ban serep lah barang bukti tujuh paket sabu berbungkus teh cina ditemukan,” katanya.

Tersangka Maimul Fidal (34) menjelaskan, dirinya diupah Rp 70 juta, jika paket sampai ke tangan pemesan.

Baca Juga  Perhatian Danrem 044/Gapo Terhadap Babinsa Koramil 404-08/Rambang Lubai Kodim 0404/Muara Enim

“Janjinya diupah Rp 70 juta pak, saya baru terima Rp 10 juta buat bekal kami dijalan, baik makan dan bensin,” katanya.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar