Palembang, Sumselpost.co.id – Stasion Storage dan Setling untuk menampung sementara dan transportasi minyak mentah sumur tua yang pertama di Indonesia didirikan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Petro Muba. Peresmian Stasion Storage dan Setling minyak kala itu dilakukan langsung oleh H. Herman Deru didampingi Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin di kelurahan Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Rabu (19/12/2018).
Dirut PDPDE Gas Muddai Madang selaku pemilik storage dan setlling mengatakan, “storage yang dibangun tersebut memiliki kapasitas 2000 barel perhari untuk proses settling atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai proses pemisahan air dengan minyak untuk 2000 barel perhari dan sebagai tangki produksi”. Minyak bersih yang di hasilkan di setor ke pertamina sebanyak 2000 barel per hari dan sangat menguntungkan bagi para pemain ilegal drilling.
Karena bertentangan dengan undang – undang dan pemicu kerusakan lingkungan serta potensi kebakaran dalam sekala besar maka Polda Sumsel melarang illegal Drilling. “Keberadaan storage dan setlling minyak mentah milik PT PDPDE Gas yang di kelola Petro Muba serta kesediaan Pertamina menjadi penadah minyak ilegal menjadi pemicu maraknya ilegal drilling”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Sebaiknya Petro Muba dan Pertamina hentikan pengelolaan dan pembelian minyak hasil ilegal drilling karena melanggar undang – undang migas serta Perbuatan Melanggar Hukum”, jelas Feri Kurniawan.
“Tidak sebanding kerusakan lingkungan dan bahaya kebakaran dengan PAD dari hasil jual beli minyak ilegal di Musi Banyuasin”, papar Feri Kurniawan.
“Bodoh dan tidak berpikir panjang mengelola barang ilegal yang sangat menguntungkan para pemain ilegal drilling demi PAD yang hanya 6% dari keuntungan ilegal drilling”, ungkap Feri Kurniawan.
“Sebaiknya masyarakat Muba laporkan Petro Muba, PT PDPDE Gas, Pertamina dan Pemprov Sumsel selaku pemain ilegal drilling”, pungkas Feri Kurniawan.
Komentar