Pencuri Handphone di Warung Nasi Babak Belur Dihajar Massa

Berita Utama723 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Keperpergok mencuri handphone (hp) di sebuah warung nasi goreng di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, Senin (25/9) sekira pukul 23.00 WIB membuat Syaiful Bahri (45) warga Jalan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ini di hajar massa yang kesal atas ulahnya.

Saat kejadian tersangka datang sendirian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) warung nasi goreng milik korban Seriana (56). Lalu dengan modus memesan nasi goreng dan makan di dalam warung.

Baca Juga  Polda Sumsel Gelar Olahraga Bersama Untuk Menjaga Kesehatan Personel

Setelah selesai makan, tersangka membayar uang dan pergi meninggalkan warung milik korban.

Namun, saat korban hendak menggunakan Handphonenya yang sedang di charge di atas meja sudah hilang. Korbanpun menaruh curiga kepada tersangka, dan langsung memangilnya.
Akan tetapi, tersangka malah berlari, dan akhirnya korban berteriak meminta tolong, warga pun akhirnya berhasil menangkap nya dan mendapati handphone korban masih ditangan tersangka.

Baca Juga  Wisuda Santri, Rumah Quran Almufid Hadirkan Motivator Nasional Ust H Reno Untuk Berikan Tausiyah

Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin membenarkan, pihaknya sudah mengamankan tersangka pencurian Handphone.

“Betul, tersangka ini sudah kita amankan, saat kejadian anggota Reskrim kita sedang melakukan hunting rutin di wilayah hukum Polsek Plaju. Melihat adanya kejadian tersebut pelaku kita amankan beserta barang buktinya satu unit Handphone,” kata Iptu Hendri, Rabu (27/9).

Lanjut Iptu Hendri mengatakan, tersangka juga usai di hakimi warga, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Plaju untuk dilakukan perawatan.

Baca Juga  Jaga Kebugaran WBP Lapas Pagaralam Ikut Senam

“Sempat kita larikan ke Rumah Sakit dan sekarang sudah kita amankan ke Polsek Plaju, turut diamankan barang bukti milik korban yakni 1 unit HP Oppo A57. Atas perbuatannya tersangka ini diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” katanya.

Sedangkan tersangka Syaiful, mengatakan mengaku khilaf saat melakukan aksi pencurian Handphone itu.

Komentar