Team Lawyer Usman Firiansyah Berikan Pengaduan Ke Ombudsman RI Sumsel Terkait Dugaan Perampasan Lahan Warga Pagar Alam

Berita Utama1295 Dilihat

Muara Enim, Sumselpost.co.id – Team Lawyer Usman Firiansyah,SH, akhirnya secara resmi melaporkan adanya dugaan kuat perampasan lahan milik warga (klien.red) yang terjadi didesa Suka Cinta Pagar Alam Dempo Selatan Kota Pagar Alam pada 1 Juli 2024. Diterima langsung oke Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah,serta didampingi para staf Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Team Lawyer Usman Firiansyah, SH, yang resmi memberikan laporan dengan lengkap membawa dokumen -dokumen lengkap luas lahan milik warga yang kini lahan tersebut telah dijadikan Bandara Atung Bungsu itu, dan Ombudsman selaku lembaga yang menampung keluhan terhadap pelayanan publik tersebut telah siap menindaklanjuti dugaan perambahan lahan yang dilaporkan Team Lawyer Usman Firiansyah, SH.

Kepada media ini usai memberikan laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Usman Firiansyah, SH, bersama Team Lawyer Haedar SH, Arbiansyah SH, menegaskan, resmi melaporkan ke pihak Ombudsman RI Sumsel terkait dugaan perambahan lahan milik Klien kami didesa Suka Cinta Pagar Alam Dempo Selatan yang lahan tersebut kini dijadikan bandara Atung Bungsu dan hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi oleh pihak Pemkot Pagar Alam.

Baca Juga  David Rosehan: Jalankan Tugas Dengan Integritas dan Transparansi Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku

Lanjutnya, berkas tanda laporan masyarakat telah kita terima dari Ombudsman melalui tanda terima subtansi laporan perihal dugaan tidak memberikan pelayanan mengenai permohonan pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh melalui surat No.004/O/UF/IV/2024 oleh Walikota Pagar Alam, Subtansi : Agraria, dan harapan pelapor : Agar Walikota Pagar Alam melakukan penyelesaian terhadap permohonan pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh.

“Ya, kami resmi memberikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel pada 1 Juli 2024 pukul 14:00.WIb, terkait dugaan perambahan lahan milik klien kami yang hingga sekarang belum mendapatkan ganti rugi oleh pihak Pemkot Pagar Alam, Klien kami resmi memiliki Sertipikat Hak Milik dengan nomor SHM :365, dengan luas lahan
19.858 meter persegi, dan lahan tersebut dijadikan bandara Atung Bungsu Pagar Alam,”beber Usman Firiansyah, SH (01/07).

Baca Juga  Tumpah Ruah!! Masyarakat Antusias Saksikan Festival Bali

Dikatakan, bahwa dugaan perambahan lahan milik klien kami,selain sudah berlangsung lama, namun diharapkan dengan adanya laporan ini, tentunya diharapkan pihak Pemkot Pagar Alam segera cepat menindaklanjuti masalah yang terjadi, apalagi sudah dua kali kami memberikan surat somasi kepada Pemkot Pagar Alam saat itu.

“Ombudsman RI perwakilan Sumsel telah merespon dan segera memverifikasi surat laporan kami, untuk segera ditindaklanjuti,”terang Usman Firiansyah, SH dan rekan saat di Kantor Ombudsman RI Sumsel dijalan Sudirman Kota Palembang depan Mapolda Sumsel tersebut senin (01/07).

Baca Juga  Driver Ojol dan Penumpang Tewas, Jadi Korban Tabrak Lari di KM 9

Sementara kepala perwakilan Ombudsman RI Sumsel M Ardian Agustiansyah, menerangkan, bahwa usai memverifikasi surat surat dan dokumen dari pihak pelapor terkait adanya dugaan perambahan lahan yang terjadi di Pagar Alam tersebut,

“Ombudsman RI Sumsel segera melakukan rapat dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan kuat perampasan lahan Warga Pagar Alam serta akan mengawal laporan dari masyarakat hingga sampai tuntas.

“Karena menurut Ombudsman dalam dugaan kasus Perampasan lahan tersebut terdapat hak rakyat di sana,”terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Ardian Agustiansyah.(01/07).

Dikatakan, bahwa pihak Ombudsman nantinya segera memberikan informasi secepatnya kepada pihak pelapor terkait adanya laporan dugaan perampasan lahan yang terjadi di Desa Suka Cinta Pagar Alam Dempo yang lahan tersebut dijadikan Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tersebut,”pungkasnya.(J.red)

Komentar