Pencuri Dinamo Mesin Las Ditangkap

Berita Utama1178 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap seorang tersangka pencuri Dinamo Mesin Las merek Lincoln di rumah warga di Jalan Tegal Binangun, Lorong Petai, RT 30, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (3/3) sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka bernama Hendrawansyah (25) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Tersangka tertangkap tangan saat melakukan aksinya oleh Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli hunting bersama warga.

Baca Juga  Sultan Palembang Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 Dari Pemkot

Kapolsek Plaju, AKP Hendri Permana membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

“Tersangka melakukan pencurian dirumah korban pelapor Sunarlim (78) pada Minggu (3/3), dengan mengambil satu Dinamo Mesin Las merek Lincoln,” ujarnya, Selasa (5/3).
Menurut AKP Hendri Permana mengatakan, dari pengakuan korban bahwa saat kejadian korban sedang tertidur di rumahnya. Diduga dua orang pelaku yang melakukan pencurian dirumah korban, dengan melompati pagar rumah.

Baca Juga  Puncak HUT RI Ke-78 Kelurahan Gelumbang Bagi-Bagi Hadiah

“Modusnya, satu pelaku masuk dengan melompat pagar dan satu pelaku menunggu diluar. Kemudian tersangka Hendrawansyah yang masuk mengambil barang, kemudian melemparkannya keluar pagar yang sudah menunggu satu pelaku,” jelasnya.

Lanjutnya, pada saat bersamaan tersebut anggota sedang melakukan patroli hunting di sekitar wilayah tersebut. Kemudian melihat adanya aksi tersebut langsung melakukan pengejaran,

Baca Juga  Pembela Suara Rakyat Palembang Minta Bebaskan Direktur PT. Dang Merdu Berjaya

“Tersangka Hendrawansyah langsung ditangkap, dengan barang bukti (BB) ikut diamankan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Xeon BG 3212 JAI (digunakan pelaku), satu buah Dinamo mesin Las merek Lincoln,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar