Pemutihan Pajak Ranmor Ini Penjelasan Satlantas Polres Pagaralam

Uncategorized705 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bagi warga Sumsel mulai hari ini, 1 April 2023 hingga Akhir Desember 2023.

“Ya, tahun ini Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PPKB untuk masyarakat di Sumsel digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 Samsat Keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel.,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik di dampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH Melalui Kanit Regident Ipda Makerudi, Rabu (05/04/2023).

Baca Juga  Hari Bhayangkara Ke 77 Polres Muara Enim Tabur Bunga Di Makam Pahlawan

Mekrudi berharap pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat. Utamanya, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.

Dia memaparkan ada 6 jenis program pemutihan yang berlaku mulai hari ini.Pertama, pembebasan denda dan bunga pajak untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Kedua, ada pemangkasan untuk wajib pajak dengan tunggakan PKB 2 tahun ke atas. Wajib pajak cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan PKB, ditambah dengan 1 tahun pokok PKB berjalan.

Baca Juga  DPC GRIB Jaya OKI Resmi Terima SK Kepengurusan dari Ketua DPD GRIB Jaya Satria Amri

Ketiga, pengurangan alias diskon BBNKB II sebesar 50% untuk kendaraan mutasi masuk dari dalam ataupun luar Provinsi Sumsel.

Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dengan komposisi 5 GT sampai dengan 7 GT. Relaksasi kendaraan di atas air kembali dilanjutkan sejak diberlakukan pada 2021 dan 2022.

Kelima, pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0% untuk pembelian kendaraan listrik.

Baca Juga  Adu Kelincahan Merumput Ala Pemkot dengan Polres Pagaralam

Keenam, Pemprov menekankan akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan jika kendaraan dalam kondisi mati pajak lebih dari 2 tahun. Kebijakan penghapusan tertuang dalam Pasal 74 UU LLAJ.

“Setidaknya, program pemutihan meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak,” kata Mekrudi.

(Rep)

Komentar