Pemilik Sumur Minyak Terbakar Yang Sempat Heboh Ditangkap

Berita Utama645 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Menyikapi adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (ilegal Drilling) di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang sempat heboh beberapa hari lalu.

Personil Polsek Keluang dengan di back up oleh unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian. Dan ternyata informasi tersebut benar ada kobaran api dari sumur minyak ilegal yang terjadi pada hari Kamis (20/06/2024) sekira pukul 20.00 wib.

Hal ini diketahui, berdasarkan hasil rilis yang disampaikan oleh Kapolres Muba Akbp. Imam Safii SIK. Msi. melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH,Minggu (23/06/2024).

Baca Juga  Pembuat Konten Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee, Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam rilis tersebut, AKP Bondan menjelaskan bahwa benar pada hari kamis (20/06/2024) didesa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling) milik dari pada tersangka PT (26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman yang saat ini telah kami tangkap dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian.

“Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut, ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.”Ujarnya.

Baca Juga  Tiga Sekawan Bobol Ruko di Kawasan Kuto Batu Palembang Ditangkap Polsek IT II

Kapolsek juga menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya PT yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP. yang diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Tegas Bondan (Ulandari).

Komentar