Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal di Bayung Lencir yang Terbakar Diamankan Polisi

Uncategorized361 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tempat penyulingan minyak tradisional di Simpang Berdikari Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba) terbakar diduga penyebabnya sambaran petir, sehingga menimbulkan api lalu menjalar ke drum yang disimpan di sekitar lokasi, Jumat (23/04), sekitar pukul 01.30 WIB.

Akhirnya Ardiansyah (41), warga Kecamatan Lais Muba pemilik tempat pengolahan minyak diamankan Polres Muba .

Menurut pelaku Ardiansyag dirinya saat kejadian sedang duduk di pondok tempat penyulingan.

Kemudian dia mendengar suara dentuman petir dari atas, lalu melihat api sudah menyala dari tedmon tempat penampungan minyak.

Api membesar dan menjalar ke drum – drum yang disimpan di sekitar lokasi.
Api sudah dapat dipadamkan, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan penyelidikan.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasatreskrim AKP Morris Widhi Harto mengatakan setelah mendapatkan info kejadian tersebut pihaknya langsung ke TKP dan melakukan pemadaman dengan pihak terkait.

Baca Juga  Batu Bara Ilegal Kembali Ditangkap Terungkap Berat 35 Ton

“Api sudah dipadamkan, dan sudah dilakukan olah TKP serta memasang police line di tempat kejadian,” kata Morris, Sabtu (24/6).

Lanjutnya, tersangka dilakukan penangkapan pada saat berada di tempat penyulingan minyak ilegal yang lokasinya berada di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir tanpa perlawanan.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa tersangka selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yang lalu,” katanya.

Baca Juga  1 Tewas, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Musi Banyuasin Terbakar

Dari TKP juga, lanjut Morris, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

“2 mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang 2 meter dalam kondisi bekas terbakar, 1 seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, 3 drum bekas terbakar, dan 1 tungku yang terbuat dari plat besi,’’ katanya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga  Cegah Karhutlah Polsek Gunung Megang Lakukan Simulasi di PT MHP Unit 4

Ancaman hukuman 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp50 miliar.

Komentar