Palembang, Sumselpost.co.id – Pelaku pembobol berangkas berisi uang yang ada di Minimarket di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, berhasil ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang merupakan karyawan minimarket tersebut, yakni Desi Natariyani alias Desi (24) warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan tertangkapnya pelaku bermula dari adanya laporan supervisor minimarket.
“Menindaklanjuti laporan ini lalu anggota kita lakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan minimarket. Hasilnya, salah satu karyawan mengakui perbuatannya, sehingga langsung kita amankan,” ujar AKBP Haris Dinzah, Rabu (8/2).
AKBP Haris Dinzah menjelaskan untuk motif lantaran melakukan aksi pencurian uang ditempatnya bekerja karena tersangka memiliki utang melalui pinjaman online (pinjol). “Karena itu, tersangka memiliki niat untuk mencuri uang didalam Berangkas,” katanya.
Lanjutnya, selain diamankan tersangka juga menyita barang bukti (BB). “Uang yang berhasil kita amankan sebesar Rp47 juta dan satu unit DVR CCTV, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan anggota kita,” katanya.
Tersangka Desi mengakui perbuatannya. Dan mengaku nekat membobol berangkas uang di tempatnya bekerja lantaran masalah pinjol.
“Uangnya saya gunakan untuk bayar pinjaman online, Saya ada hutang sebesar Rp10 juta, dengan uang ini baru dibayarkan Rp2 juta. Saya baru 5 bulan kerja di toko itu,” katanya.
Komentar