Pemberantasan Harus Menyeluruh, Sultan: DPD RI akan Bentuk Pansus Judi Online

Nasional520 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin, menegaskan pentingnya tindakan tegas dan menyeluruh dalam pemberantasan judi online yang semakin marak dan merugikan masyarakat. DPD RI bahkan siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas seluruh jaringan judi online hingga ke akarnya, bila diperlukan.

“Ini bukan sekadar masalah kecil. Judi online telah berkembang menjadi suatu jaringan bisnis besar yang melibatkan ribuan rekening, ratusan juta transaksi, dan perputaran dana hingga ribuan triliun rupiah. Judi online ini mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak generasi bangsa. Kami di DPD RI mendukung penuh upaya pembersihan menyeluruh, tidak pandang bulu, untuk mengatasi fenomena yang merugikan ini,” tegas Sultan di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga  FPKS Optimis Prabowo Mampu Bawa Indonesia Menjadi Negara Kuat dan Berdaya Saing

Sultan menyoroti bahwa pemberantasan judi online harus mencakup seluruh elemen yang terlibat dalam jaringannya, mulai dari payment gateway, sistem perbankan, hingga penyedia pembayaran. Menurutnya, semua pihak yang turut andil dalam perputaran dana besar di kasus judi online harus diusut hingga tuntas agar tidak hanya pelaku di tingkat kecil saja, tetapi aktor-aktor utama yang lebih menikmati keuntungan di atas kerugian masyarakat.

“Kami sepakat bahwa pembersihan ini harus menyeluruh, dari hilir ke hulu. Jangan sampai isu ini hanya dilihat sebagai kasus kecil. Negara membutuhkan anggaran yang besar untuk program pembangunan dan pemenuhan kebutuhan rakyat, seperti Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan, dan energi. Ini saatnya kita fokus untuk membersihkan sistem dari aktivitas bisnis ilegal yang merugikan,” ujarnya.

Baca Juga  UU Ciptaker Tidak hanya Dongkrak Investasi, Juga Transformasi Perekonomian Nasional

Karena itu, Sultan mendukung penuh seruan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di berbagai sektor. Menurutnya, upaya ini harus menjadi bagian dari transisi menuju Indonesia Emas 2045 dengan melibatkan semua pihak agar berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab. Bahkan menurutnya, jika diperlukan, DPD RI siap menggunakan hak konstitusionalnya dalam pengawasan dengan membentuk Pansus Judi Online, untuk memastikan ‘pembersihan’ ini benar-benar berjalan efektif.

“Meski begitu, kita harus tetap percaya aparat penegak hukum dapat bergerak cepat. Jangan sampai peristiwa ini hanya menjadi kasus hukum kecil tanpa menyentuh layer-layer besar di baliknya,” jelas Sultan.

Baca Juga  Sidang Umum AIPA ke-44, DPR Siap Dorong Stabilitas Kawasan Sebagai Penunjang Utama Pertumbuhan Ekonomi

Lebih lanjut, Sultan menekankan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menurutnya, judi online membuat banyak masyarakat yang terjerat dalam ilusi keberuntungan, namun akhirnya hanya menjadi korban dalam permainan yang merugikan. “Masyarakat perlu dilindungi dari aktivitas ilegal ini yang memanfaatkan mereka demi keuntungan pihak-pihak tertentu. Kita perlu mengembalikan fee base hasil dari bisnis ini ke negara untuk membiayai program-program pembangunan dengan masyarakat sebagai penerima manfaatnya,” pungkasnya. (MM)

 

 

Komentar