Palembang, Sumselpost.co.id – Petugas Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran UU ITE yaitu tindak pemerasan modus melakukan Video Call Sex (VCS) dengan korbannya.
Korban berinisial S (45), warga Palembang melaporkan ke Polda Sumsel pada 16 Februari 2024 silam lantaran telah diperas oleh anggota komplotan Eko setelah sebelumnya sempat melakukan VCS dengan salah seorang anggota komplotan yang di screenshot atau tangkapan layar ponsel.
Foto hasil screenshot itulah yang dipergunakan oleh komplotan ini untuk memeras korban dengan meminta uang hingga puluhan juta terhadap korban.
Jika korban menolak memberikan komplotan ini mengancam bakal menyebarluaskan foto tak senonoh tersebut.
Tersangka Eko Prasetya (38) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tuneo Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini diamankan oleh petugas unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 27 Maret 2024 silam di jalan raya antara Kota Lubuklinggau dan Bengkulu.
Keberadaan tersangka Eko terendus oleh tim patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena perannya yang membuatkan sejumlah rekening penampungan yang dipakai dalam aksi pemerasan dengan modus VCS.
Untuk pelaku utamanya berinisial J juga warga Bengkulu saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat tindak pemerasan dan dilakukan oleh tersangka E ini korban merugi sebesar Rp29 juta.
“Sedangkan tersangka E mendapatkan bagian sebesar Rp8,5 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto,SIK melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin,SE,MH, Rabu (22/5).
Menurutnya tersangka Eko memiliki peran menampung hasil kejahatan yang dilakukan oleh komplotannya.
Sedangan modus dari aksi komplotan pemerasan ini dengan mencari calon korbannya melalui sosial media.
Terhadap korbannya pelaku utama akan mengajak untuk melakukan Vcs, kemudian merekam kegiatan tersebut sebagai bahan untuk memeras korban.
“Peran dari tersangka Eko ini menyiapkan lima rekening penampungan hasil dari pemerasan yang dilakukan pelaku utama dan kini identitasnya sudah kami kantongi,” sebut Hadi.
Salah seorang korban dari aksi pemerasan yang dilakukan komplotan ini bahkan sampai merugi hingga Rp 29 juta.
” Ini merupakan pelajaran bagi masyarakat agar waspada dalam menggunakan sosial media,” ucap dia.
Sementara, terkait hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya berkas tersangka Eko Prasetya ini telah dinyatakan lengkap.
“Penyerahan berkas berikut tersangka dan barang bukti kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Untuk menunggu proses persidangan,” katanya.
Tersangka Eko mengaku dirinya cuma mengenal satuorang pelaku yang dikenal.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Eko disangkakan dengan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Komentar