Muara Enim Sumselpost.co.id – Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel menangkap seorang pria berinisial RA (28) di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Saat pelaku digerebek, Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek dan dua buah amunisi, Selasa (21/5/24).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Muara Enim. Selain narkoba, ditemukannya senjata api rakitan dan amunisi menunjukkan adanya potensi ancaman keamanan yang lebih serius, sehingga tindakan tegas dilakukan oleh Sat Narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo, SH, MSi, menerangkan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Cinta Kasih, petugas langsung menuju lokasi yang diberikan oleh masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukanlah enam belas paket sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah amunisi, satu unit HP merk Oppo, satu skop plastik, satu bal plastik klip bening, dan satu buah timbangan digital.
AKP Halim Kesumo, SH, MSi menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memberantas narkoba dan kejahatan lainnya,” ungkapnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tindakan kriminal. Polres Muara Enim akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Barang bukti yang berhasil disita Enam belas paket sabu-sabu, Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, Dua buah amunisi, Satu unit HP merk Oppo, Satu skop plastic, Satu bal plastik klip bening, Satu buah timbangan digital
Dan untuk perkara senjata api, akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Muara Enim.
Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” jelasnya.(Jn)
Komentar