Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Rusun Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Berita Utama942 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Pelaku penganiayaan terhadap Ilham Sayudi (20) dengan modus tawuran antar gank yang mengakibatkan korban berstatus mahasiswa salah satu Universitas di Palembang ini tewas dengan luka di bacok, berhasil ditangkap anggota unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat berada di lapangan Patra Jaya, Plaju. Tersangka adalah Kennedy alias Keken (17), warga jalan Tangga Takat Laut, Lorong Ekasapta Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang

Tersangka ditangkap setelah anggota polisi dari unit 1 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SH menangkapnya pada Jumat (8/12) siang.

Tersangka Keken mengakui perbuatanya yang telah menganiaya korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit ketika menjalani perawatan karena luka bacok di tubuhnya.

Baca Juga  Galang Dukungan, Presidium CDOB RL2 Akan Temui Cagub, Cabup, Dan Caleg, Hingga Perusahaan

“Saat itu saya bacok dia (Korban_red) dengan senjata tajam jenis parang yang memang sudah saya bawa, kemudian teman saya yakni Ejak ikut menusuk punggungnya, ketika kami lihat dia sudah terkapar bersimbah darah, kami berdua langsung melarikan diri,” ujarnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka, anggota opsnal unit 1 yang dipimpin Panit Opsnal Unit 1 Jatanras, Iptu Marzuki, langsung bergerak guna mencari keberadaan pelaku Ejak, namun saat dilakukan penggerbekan di rumahnya, rumah tersebut dalam keadaan kosong, diduga karena takut ditangkap, pelaku langsung bersembunyi agar merasa aman dari kejaran polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandika mengatakan kalau peristiwa tersebut berawal saat korban selesai makan di warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga  Memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-73 Gelar Acara Donor Darah di Gedung PMI Muba

“Kejadian tepatnya itu pada pertengahan bulan lalu, pukul 04.00 Wib korban sedang berada di Rusun yang berada di jalan Radial, tiba – tiba korban didatangi oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam, kemudian langsung menyerang korban dan teman – teman nya,” ujar Anwar.

Dikatakan Anwar, Korban saat itu berusaha menyelamatkan diri namun terjatuh saat hendak berlari.” Melihat itu, para pelaku langsung mengeksekusi korban dengan cara membacokkan senjata tajam yang dipegangnya ke arah pinggang, tak hanya itu, rekan tersangka yang saat ini menjadi target pencarian kita, ikut menusuk punggung korban, hingga akhirnya korban tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Pilkada, Diduga Oknum Camat di Muara Enim Kumpulkan Para Kades Arahkan Paslon Tertentu

Anwar menyebut, tersangka dikenakan pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa atau meningal dunia.”Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya kurungan penjara diatas 15 Tahun, saat ini kita sedang melengkapi berkasnya agar dapat segera kita limpahkan ke pihak Kejati Sumsel sesuai Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 675 / X / 2023 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, pada tanggal 18 Oktober 2023,” katanya.

Komentar