Pelaku Pemalakan Di Atas Jembatan Ampera di Tangkap

Berita Utama1715 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Budi Dewantara (32) Warga lorong Harapan, Kelurahan 7 Ulu Palembang ditangkap polisi lantaran melakukan pemalakan terhadap seorang wisatawan di Jembatan Ampera, Jumat (26/1).

Saat melancarkan aksinya, Budi terekam kamera sedang memalak wisatawan asal Lampung.

Aksi Budi pun viral di media sosial karena telah mencoreng nama baik Palembang. Tersagka akhirnya berhasil ditangkap pihak Polrestabes Palembang pada Kamis (25/1) malam.

Tersangka Budi mengaku saat menjalankan aksinya tersebut ia sedang mabuk. Pada saat bersamaan korban bersama rombongan dari wisatawan Lampung sedang berkunjung ke Jembatan Ampera.
Pelaku melihat korban menaiki tangga Jembatan Ampera langsung mengincar korban untuk dipalak.

Baca Juga  5 Kapolsek dan 35 Bhabinkamtibmas Dapat Arahan Kapolres Pagar Alam

“Saya sedang mabuk, begitu lihat korban langsung saya mintai uang,” kata Budi.
Namun Budi meminta uang ke korban tidak dengan cara baik-baik.

Budi diketahui sempat mengancam korban dengan sajam yang ia punya.
Korban yang ketakutan lantas memberikan uang ke pelaku.

Korban pun memberikan uang ke pelaku sebesar Rp 5 ribu.

Setelah mendapatkan uang, Budi kabur melarikan diri.

Baca Juga  Pemantapan Tim Forum Barisan Kawan Deru  Dikomandoi Ruswaji

Terdesak Ekonomi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan, motif Budi melakukan pemalakan karena terdesak ekonomi dan dibawa pengaruh minuman keras.

“Motifnya ekonomi,” kata dia.
Harryo mengatakan, Budi selama pelariannya tinggal di rumah keluargannya di kawasan Sukawinatan.
Namun ia kembali pulang ke rumah karena rindu dengan sang anak.

“Pelaku ditangkap saat pulang ke rumah,” kata dia.

Baca Juga  Polisi Identifikasi Pengendara Berboncengan Lima di Sudirman Palembang

Terancam 7 Tahun Akibat perbuatan yang dilakukan Budi, kini pria 32 tahun itu terancam 7 tahun penjara.
Harryo menegaskan atas ulahnya Budi terancam pasal 368 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.

Komentar