Muara Enim Sumselpost.co.id – Peristiwa tindak kriminal pencurian dengan pemberatan pada Minggu (30/04/2023) pukul 09:30 WIB, berhasil diungkap oleh Polsek Rambang Niru Polres Muara Enim Polda Sumsel, pasal 363 ayat 2 KUHP. Dalam peristiwa kriminal tersebut, dengan TKP di Warung milik ESTER OMPU SUNGGU Dusun V Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.
Sementara kronologi kejadian tersebut, diketahui oleh saksi dan korban bahwa sebuah warung miliknya sudah keadaan terbuka pintu warung rusak disaat saksi dan korban tengah pulang dari gereja.
Setelah diperiksa isi dalam warung oleh korban,terdapat barang-barang korban telah hilang, yakni berupa hp, uang tunai 1 juta, 3 pack rokok Surya 16, 1 pack rokok samporna mild, 1 pack rokok Veloz 1 ilunic printer bloutoet, dan asesories handp phone.
Usia kejadian korban didampingi saksi melaporkan ke Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel. Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan, SH,MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Ahmad Bella, beserta personil Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan setakh olh TKP serta melakukan penyelidikan tersebut, bahwa pelaku diketahui bernama Nelson Fernandes (30) , dan Febber Gianores, (22) yang tercatat sebagai warga Desa Tebat Agung dan Desa Muara Emburung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Kepada media ini Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Rambang Dangku, mengungkapkan, mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama Febber Gianores, melakukan tindak pidana di Wilkum Polsek Rambang, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA AHMAD BELLA, SH berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rambang BRIPKA KOMANG MARTA untuk bergabung melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap para pelaku tersebut.
Lanjutnya, kemudian didapati para pelaku berada dirumahnya lalu Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA AHMAD BELLA, SH dan Kanit Reskrim Polsek Rambang BRIPKA KOMANG MARTA beserta dengan Anggota Reskrim lainnnya bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti.
“Pelaku Nelson Fernandes dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang Dangku, sedangkan untuk pelaku Febber beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk proses lebih lanjut,”ungkap AKP Marwan.(03/05).
Ditambahkan, bahwa barang bukti yang kita dapat, yakni 1 buah kotak handphone Nokia type 105 warna hitam,
1 unit printer bluetooth RP 02 warna hitam, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam dalam keadaan kosong, 1helai jaket warna merah, dan 1 set bekas Grendel Pintu dalam keadaan rusak,”pungkasnya (JNP)
Komentar