Pascamuktamar Ke-35 NU: Berkolaborasi dengan Pemerintah untuk Kesejahteraan Umat

Politik47 Dilihat
banner1080x1080

Oleh: Dr. H. Ahmad Effendy Choirie

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, telah selesai. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 telah ditetapkan. Perbedaan pilihan, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan, serta berbagai ketegangan yang menyertai Muktamar sudah semestinya diletakkan sebagai bagian dari dinamika organisasi.

Kini, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: setelah kepemimpinan baru terbentuk, untuk siapa NU akan bekerja dan manfaat apa yang akan dirasakan oleh umat?

Jawabannya dapat ditemukan dalam tiga pidato penting pada penutupan Muktamar: pidato Ketua Umum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, pengarahan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, dan pidato Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya disampaikan dari kedudukan yang berbeda, tetapi bertemu pada satu garis besar: persatuan, tanggung jawab memakmurkan bumi, pengabdian yang bernilai ibadah, dan kerja nyata mengentaskan kemiskinan.

Tiga pidato tersebut dapat menjadi landasan moral, keagamaan, organisatoris, dan kenegaraan bagi hubungan NU dengan pemerintah selama lima tahun mendatang. Hubungan itu tidak boleh berhenti pada kedekatan elite atau pembagian jabatan. Ia harus diwujudkan menjadi kolaborasi yang terukur untuk menghadirkan kesejahteraan umat dan seluruh rakyat Indonesia.

Kembali kepada Qanun Asasi

Dalam pidato perdananya, Gus Kikin menegaskan bahwa *Qanun Asasi* akan menjadi pedoman perjalanan NU memasuki abad kedua. Pernyataan ini penting karena “Qanun Asasi” bukan sekadar dokumen sejarah. Ia memuat pandangan dasar Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari mengenai alasan, tujuan, dan orientasi berdirinya Nahdlatul Ulama.

Salah satu pesan utamanya adalah persatuan. Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan. Kebahagiaan dan kepentingan bersama tidak dapat diwujudkan apabila setiap orang berjalan sendiri-sendiri, saling melemahkan, atau hanya mempertahankan kepentingan kelompoknya. Karena itu, warga NU harus membangun ikatan batin, saling menolong, dan bergerak bersama dalam satu cita-cita.

Pesan tersebut sangat relevan setelah Muktamar. Kompetisi telah selesai. Tidak boleh ada kelompok yang merasa berhak menguasai NU hanya karena calonnya terpilih. Sebaliknya, tidak boleh pula ada kelompok yang menjauh, merusak persatuan, atau kehilangan semangat berkhidmat karena calonnya tidak terpilih.

PBNU baru harus merangkul seluruh kekuatan NU: ulama dan profesional, pesantren dan perguruan tinggi, pengurus struktural dan kultural, generasi senior dan generasi muda, perempuan, pekerja, petani, nelayan, pelaku usaha, penyandang disabilitas, serta warga NU di dalam dan luar negeri. Tidak boleh ada potensi yang disingkirkan hanya karena perbedaan pilihan dalam Muktamar.

Namun, persatuan bukan tujuan akhir. Persatuan adalah kekuatan untuk mewujudkan cita-cita. Dalam konteks hari ini, persatuan NU harus diarahkan untuk menyelesaikan problem nyata umat: kemiskinan, ketimpangan, rendahnya mutu pendidikan, lemahnya ekonomi warga, kerusakan lingkungan, pengangguran, dan terbatasnya perlindungan sosial.

Persatuan yang tidak menghasilkan kemaslahatan akan kehilangan makna sosialnya. Karena itu, kembali kepada “Qanun Asasi” berarti mengembalikan NU kepada khittah pengabdiannya: menghimpun kekuatan ulama dan umat untuk kemuliaan agama, kemajuan bangsa, serta kesejahteraan manusia.

Manusia sebagai Khalifah dan Pemakmur Bumi

Landasan kedua disampaikan Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar. Dengan mengutip ayat-ayat Al-Qur’an, beliau mengingatkan kedudukan dan tanggung jawab manusia di muka bumi.

Pertama, manusia diciptakan Allah dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Al-Qur’an menegaskan, “Laqad khalaqnal insāna fī ahsani taqwīm” — sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (QS At-Tin [95]: 4).

Kesempurnaan itu bukan hanya keistimewaan, melainkan juga amanah. Manusia diberi akal, hati nurani, ilmu, serta kemampuan mengelola kehidupan. Dengan seluruh potensi tersebut, manusia ditugaskan menjadi khalifah di bumi sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 30.

Menjadi khalifah bukan berarti memperoleh kebebasan untuk menguasai, mengeksploitasi, dan menghabiskan kekayaan alam. Kekhalifahan justru mengandung tanggung jawab untuk merawat kehidupan, menegakkan keadilan, mencegah kerusakan, dan memastikan bumi dapat dihuni secara layak oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Kedua, manusia diperintahkan memakmurkan bumi. Allah berfirman, *Huwa ansya’akum minal ardhi wasta‘marakum fīhā*—Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya (QS Hud [11]: 61).

Memakmurkan bumi tidak cukup dimaknai dengan membangun gedung, jalan, kawasan industri, atau meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi. Bumi baru dapat disebut makmur apabila penghuninya hidup layak, memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan, memiliki pekerjaan, terlindungi dari kelaparan, serta mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan alam negerinya.

Indonesia memiliki kekayaan darat, laut, hutan, tambang, energi, dan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Namun, kekayaan tersebut kehilangan tujuan apabila hanya berputar di antara segelintir pemilik modal, elite ekonomi, atau kelompok yang dekat dengan kekuasaan. Isi alam harus digunakan untuk kemakmuran bersama, bukan untuk memperlebar ketimpangan dan meninggalkan kerusakan ekologis.

Ketiga, seluruh pekerjaan manusia harus bernilai ibadah. Allah berfirman, *Wa mā khalaqtul jinna wal insa illā liya‘budūn*—Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku (QS Adz-Dzariyat [51]: 56).

Mengurus NU harus bernilai ibadah. Menjalankan pemerintahan harus bernilai ibadah. Mengelola anggaran, sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial juga harus bernilai ibadah. Artinya, seluruh pekerjaan harus dijalankan dengan niat yang benar, cara yang halal, amanah, keadilan, serta tujuan kemaslahatan.

Jika jabatan hanya digunakan untuk memperkaya diri, keluarga, dan kelompok, jabatan itu kehilangan nilai ibadahnya. Jika kekayaan alam dieksploitasi dengan merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat, pengelolaannya bertentangan dengan amanah kekhalifahan. Jika organisasi hanya sibuk membagi posisi, tetapi melupakan kemiskinan umat, kesibukan tersebut dapat menjadi sia-sia di hadapan sejarah dan Tuhan.

Komitmen Negara Mengentaskan Kemiskinan

Setelah menyimak pengarahan Rais Aam, Presiden Prabowo menyatakan memahami pesan yang disampaikan. Presiden kemudian menegaskan tekad pemerintah untuk bekerja mengentaskan kemiskinan dan menghadirkan negara di tengah kehidupan rakyat.

Pernyataan itu merupakan titik temu antara mandat agama dan mandat konstitusi. Dalam bahasa agama, manusia diperintahkan memakmurkan bumi dan menjaga kesejahteraan penghuninya. Dalam Pembukaan UUD 1945, negara diperintahkan melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Kemiskinan karena itu bukan sekadar persoalan orang per orang. Kemiskinan merupakan persoalan struktural, moral, dan konstitusional yang harus diselesaikan melalui kebijakan negara, partisipasi masyarakat, dan keberpihakan kepada kelompok yang paling lemah.

Komitmen Presiden perlu disambut oleh NU secara positif sekaligus kritis. Positif berarti NU bersedia memberikan kekuatan jaringan, pengetahuan sosial, lembaga pendidikan, pesantren, rumah sakit, organisasi profesi, badan otonom, serta kepercayaan masyarakat untuk mendukung program yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Kritis berarti NU tetap mengawal agar janji tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran, target, dan hasil yang nyata.

NU tidak cukup hanya memberikan dukungan politik atau legitimasi moral kepada pemerintah. NU harus ikut memastikan negara benar-benar hadir: di rumah keluarga miskin, di sekolah yang rusak, di pesantren yang kekurangan fasilitas, di desa yang tidak memiliki layanan kesehatan, di tengah petani yang kesulitan pupuk, di hadapan nelayan yang terbatas akses modal, serta bersama pekerja yang tidak memperoleh perlindungan layak.

Kolaborasi, Bukan Subordinasi

Sejarah menunjukkan bahwa NU dan negara tidak dapat dipisahkan. Para ulama dan santri ikut mendirikan, mempertahankan, serta merawat Republik Indonesia. Karena itu, kerja sama NU dengan pemerintah bukan sesuatu yang salah. Dalam banyak persoalan, kolaborasi justru diperlukan karena negara tidak mungkin menyelesaikan seluruh masalah sendirian, sementara NU mempunyai jaringan sosial-keagamaan yang menjangkau sampai ke desa-desa.

Namun, kolaborasi harus dibedakan dari subordinasi. NU bukan bagian dari birokrasi pemerintahan dan tidak boleh menjadi alat politik penguasa. Kedekatan dengan pemerintah tidak boleh membungkam suara NU ketika terjadi ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, perusakan lingkungan, atau kebijakan yang memberatkan rakyat.

Hubungan yang sehat adalah kemitraan strategis: NU mendukung kebijakan yang baik, menawarkan gagasan, menggerakkan partisipasi warga, dan membantu pelaksanaannya. Pada saat yang sama, NU tetap berani mengingatkan, mengkritik, dan mengoreksi pemerintah apabila kebijakannya menyimpang dari konstitusi dan kemaslahatan umum.

Kolaborasi juga tidak boleh direduksi menjadi pembagian kursi menteri, komisaris, staf khusus, proyek, konsesi, ataupun fasilitas bagi segelintir elite. Banyaknya warga NU yang memperoleh jabatan belum tentu menandakan keberhasilan NU. Ukuran yang jauh lebih penting ialah berapa banyak keluarga yang keluar dari kemiskinan, berapa banyak anak mendapatkan pendidikan bermutu, berapa banyak guru memperoleh kesejahteraan layak, dan berapa banyak usaha warga tumbuh secara mandiri.

NU tidak boleh hanya dekat dengan pemerintah di istana dan kantor kementerian. NU harus memastikan negara hadir bersama rakyat di rumah-rumah warga.

Dari Pidato Menuju Agenda Bersama

Agar tiga pidato pada penutupan Muktamar tidak berhenti sebagai rangkaian kata-kata, PBNU dan pemerintah perlu menyusun agenda kolaborasi lima tahun yang konkret dan terukur.

Pertama, pengentasan kemiskinan berbasis keluarga. Data keluarga miskin harus dipadukan dan diperbaiki secara terus-menerus dengan pendekatan ‘by name by address’. Jaringan NU hingga tingkat ranting dapat membantu memverifikasi keadaan warga agar bantuan, pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja menjangkau orang yang tepat. Tujuannya bukan membuat rakyat terus bergantung pada bantuan, melainkan membantu mereka keluar dari kemiskinan secara permanen.

Kedua, penguatan pesantren, madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi. Kolaborasi harus meningkatkan mutu pendidikan, sarana belajar, teknologi, beasiswa, serta kesejahteraan guru, ustaz, dan dosen. Pesantren jangan hanya didekati ketika diperlukan dukungan politik. Pesantren harus ditempatkan sebagai pusat pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pembentukan akhlak, dan pengembangan masyarakat.

Ketiga, pemberdayaan ekonomi warga melalui koperasi komunitas, usaha mikro dan kecil, pertanian, peternakan, perikanan, serta industri halal. NU mempunyai jamaah yang besar, tetapi kebesaran jumlah belum sepenuhnya berubah menjadi kekuatan ekonomi. Pemerintah dapat memberikan akses pembiayaan, pelatihan, teknologi, pasar, dan perlindungan kebijakan; sedangkan NU mengorganisasi warga serta menjaga kepercayaan dan etika usaha.

Keempat, perluasan pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial. Klinik, rumah sakit, lembaga sosial, dan kader-kader NU dapat diperkuat untuk melayani ibu dan anak, lansia, penyandang disabilitas, korban bencana, pekerja informal, serta masyarakat di daerah tertinggal.

Kelima, pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Pesan Rais Aam mengenai tugas memakmurkan bumi harus diterjemahkan menjadi keberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pengelolaan tambang, hutan, perkebunan, laut, air, serta energi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat dan tidak meninggalkan kerusakan bagi generasi mendatang.

Setiap agenda perlu mempunyai target, jangka waktu, penanggung jawab, sumber pembiayaan, indikator keberhasilan, dan laporan tahunan yang terbuka. Dengan cara itu, warga dapat menilai apakah kolaborasi NU dan pemerintah benar-benar menghasilkan perubahan atau hanya melahirkan seremoni dan penandatanganan nota kesepahaman.

Kontrak Kesejahteraan Lima Tahun

Muktamar telah menetapkan pemimpin. Pemerintah juga telah menyatakan komitmen memberantas kemiskinan. Sekarang diperlukan jembatan yang menghubungkan keduanya: kontrak kesejahteraan lima tahun antara NU, pemerintah, dan masyarakat.

Kontrak tersebut bukan kontrak politik untuk saling mempertahankan kekuasaan. Ia merupakan komitmen moral dan programatik untuk bekerja bersama, membagi tanggung jawab, serta membuka hasilnya kepada publik. NU memberikan kekuatan sosial dan moral; pemerintah menghadirkan kebijakan, anggaran, data, dan infrastruktur; masyarakat menjadi pelaku utama, bukan sekadar penerima program.

Keberhasilan kepemimpinan PBNU 2026–2031 kelak tidak cukup diukur dari soliditas struktur, banyaknya pertemuan dengan pejabat, atau besarnya pengaruh politik. Keberhasilannya harus diukur dari perubahan yang dirasakan warga: keluarga miskin semakin sedikit, pendidikan semakin terjangkau, guru semakin sejahtera, pesantren semakin kuat, lapangan kerja semakin luas, ekonomi warga semakin mandiri, dan sumber daya alam semakin adil pengelolaannya.

Demikian pula, komitmen pemerintah tidak cukup dinilai dari pidato dan besarnya program. Ia harus dibuktikan dengan hadirnya negara di tengah rakyat, terutama mereka yang miskin, lemah, terpinggirkan, dan selama ini belum memperoleh hak-haknya secara layak.

Penutup: Bersatu, Berkhidmat, dan Menyejahterakan

Pesan penutupan Muktamar Ke-35 NU sesungguhnya sangat terang. *Qanun Asasi* mengajarkan persatuan dan gerak bersama. Al-Qur’an menegaskan manusia sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan bumi serta menjadikan seluruh pekerjaannya bernilai ibadah. Presiden menyatakan komitmen negara untuk mengentaskan kemiskinan dan hadir di tengah rakyat.

Tugas kepemimpinan baru PBNU adalah mempertemukan ketiga pesan itu dalam kerja nyata. Persatuan harus melahirkan kekuatan. Kekhalifahan harus melahirkan tanggung jawab. Ibadah harus melahirkan keikhlasan dan amanah. Kolaborasi dengan pemerintah harus melahirkan kesejahteraan.

NU perlu dekat dengan pemerintah untuk memperjuangkan rakyat, bukan dekat dengan kekuasaan untuk menikmati kekuasaan. NU harus menjadi mitra strategis pemerintah tanpa kehilangan kemandirian, marwah, dan keberanian moralnya.

Muktamar telah menetapkan siapa yang memimpin NU. Lima tahun mendatang, sejarah akan menilai untuk siapa kepemimpinan itu bekerja. Ukurannya bukan banyaknya elite yang mendapatkan jabatan, melainkan banyaknya rakyat yang kehidupannya menjadi lebih baik.

Pada akhirnya, kolaborasi NU dan pemerintah hanya layak disebut berhasil apabila bumi semakin terjaga, kekayaan alam semakin adil manfaatnya, kemiskinan semakin berkurang, dan kesejahteraan benar-benar hadir di rumah-rumah warga.

Dr. H. Ahmad Effendy Choirie adalah Ketua Umum DNIKS; Anggota DPR/MPR RI 1999–2013 ***

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar