Gubernur Sumsel Herman Deru Pertimbangkan Bekukan dan Batalkan Musda DKSS

Berita Utama840 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mempertimbangkan membekukan dan membatalkan Musyawarah Daerah Dewan Kesenian Sumsel (DKSS). Hal ini disampaikannya pada saat dialog dengan Aliansi Seniman Sumatera Selatan (ASEM) di Griya Agung Rabu (6/9) malam.

Sebagaimana diketahui ASEM telah melakukan aksi unjuk rasa yang melakukan aksi unjuk rasa, pada Selasa 29 September lalu dengan tuntutan utama agar Gubernur dapat membekukan dan membatalkan Musda DKSS.

“Saya sudah baca dan memahami tuntutan kawan-kawan seniman. Oleh karena itu, saya mempertimbangkan untuk membekukan DKSS dengan berkonsultasi ke biro hukum. Sekarang kita lagi menunggu analisis dasar hukumnya dari biro hukum,” kata Deru.

“Bekukan dulu sementara”, tambah Deru, lalu kita adakan pertemuan dengan seluruh unsur seniman untuk mencari dan memilih ketua (DKSS) dari tokoh yang tepat dan betul-betul mengerti dunia kesenian.

Baca Juga  PPM Sungai Rotan Resmi Dilantik, Diharapkan Berpengaruh Positif

“Harapan saya, Dewan Kesenian Sumsel dapat betul-betul menjalankan fungsinya secara baik’, jelas Gubernur yang menggagas dan mengimplementasikan tanjak sebagai simbol identitas utama di Sumsel ini.

Sementara itu, Koordinator ASEM, Marta Astra Winata yang didampingi oleh sekretaris ASEM Edi Fahyuni, Seniman Vebri AL Lintani, Ali Goik, Yussudarson, Genta, Izhar dan Wahyudi mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan tanggapan Gubernur.

“Kami berterima kasih atas tanggapan Bapak Gubernur yang telah mengakomodasi tuntutan utama ASEM. Jika melihat unsur-unsurnya, DKSS itu merupakan lembaga non-struktural yang terdiri dari unsur pemerintah sebagai ex-officio, swasta, dan masyarakat seni. Oleh karena itu, Gubernur dapat mengambil keputusan untuk menanggulangi masalah yang menimpa DKSS,” kata Marta.

Baca Juga  Ratusan Masa KMPAS Desak Pj Bupati Muba Mencari solusi Perbaikan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan

Ditambahkan oleh Marta, DKSS dibentuk oleh Keputusan Gubernur berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 5 Tahun 1993. Artinya, DKSS bukan Ormas biasa. DKSS dibentuk oleh negara sebagai mitra yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

Dalam pernyataan sikap ASEM disebutkan bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Kepengurusan DKSS Periode 2018-2023 telah berakhir pada 25 Juni 2023 lalu, otomatis pengurus DKSS, secara hukum, tidak dapat lagi mengambil keputusan yang terkait dengan DKSS.

Oleh karena itu, pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan di masa periode kepengurusan seharusnya dikembalikan ke Gubernur selaku pejabat yang mengeluarkan Keputusan.

Selanjutnya, Gubernur menunjuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk membentuk kepengurusan DKSS melalui Musdalub yang mengakomodasi pendapat seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, ASEM memasalahkan adanya dugaan politisasi dan politik uang money politik dalam proses Musda di dua periode terakhir.

Baca Juga  Residivis Maling Burung Wakapolda Sumsel Ditangkap Polisi

Pelaksanaan proses seperti ini, menghasilkan ketua yang tidak kafabel dan tidak menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatannya. Ada yang mengundurkan diri di tangah jalan, dan ada yang menonaktifkan diri secara diam-diam.

“Kita ingin proses musda DKSS berjalan secara baik dan besih sehingga menghasilkan ketua dan pengurus yang berintegeritas dan bertanggungjawab,” katanya.

Komentar