Para Paslon dan Semua Partai Sejatinya Dukung Hak Angket. Mengapa?

Nasional560 Dilihat
banner1080x1080

Para Paslon dan Semua Partai Sejatinya Dukung Hak Angket. Mengapa?

Oleh: Emrus Sihombing
(Komunikolog Indonesia)

Supaya tidak terjadi demokrasi “seolah-olah” atau demokrasi “lucu-lucuan” sekarang dan ke depan di negeri ini, sejatinya semua para Paslon Pilpres 2024 dan semua partai politik pengusung serta pendukug Paslon Pilpres mutlak/harus bersama-sama menuntaskan dugaan kecurangan Pemilu 2024 lewat Hak Angket sebelum pelantikan Presiden.

Baca Juga  Kemacetan Terurai, Semua Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Muzdalifah

Sebab, sangat memprihatinkan lagi dari aspek komunikasi politik, muncul wacana bahwa dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dugaan ini berpotensi membuat proses Pilpres 2024 tidak legitimate.

Tampaknya semua para pihak bersuara sebagai korban dugaan kecurangan pemilu 2024 sebagaimana dimuat secara masif di berbagai media massa kredibel.

Dugaan kecurangan pemilu, dari segi komunikasi politik tidak lepas dari kuasa dan relasi kuasa antar para pihak yang tidak memiliki integritas kekuasaan yang kukuh.

Baca Juga  Dapil 1 Reses Anggota DPRD Kota Palembang Masa Persidangan I (Satu) Tahun 2024 Datangi PDAM Tirta Musi

Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mendukung Hak Angket. Di sidang-sidang Hak Angket-lah dibuka semua fakta, data dan bukti hukum secara terang benderang, sehingga tidak ada dusta politik di antara anak bangsa fi republik ini dan menjadi catatan sejarah yang produktif bagi negeri ini je depan.

Karena itu, jika ada kekuatan politik tidak mendukung Hak Angket, menjadi pertanyaan besar kita untuk selamanya. Mengapa tidak jadi Hak Angket? Apa yang terjadi dengan politik panggung belakang kita?

Baca Juga  Senator Al Hidayat: Pemberian Kampus Kelola Tambang Berpotensi Membungkam Suara Kritis Akademisi dan Mahasiswa

Dengan demikian, siapapun yang dilantik jadi Prediden, pasti lebih legitimate dibanding tidak dibuka secata terang benderang di sidang-sidang Hak Angket.

 

Komentar