Muara Enim Sumselpost.co.id -Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat-I Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lembak Iptu Yopi Maswan, SH mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TST (26) dan RP (35). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor (Curanmor) Honda Beat milik warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 02.05 WIB, di teras rumah pelapor di Dusun II, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan nomor polisi BG 6808 DAH saat itu diparkir di teras rumah.
Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 06.30 WIB ketika saksi ES (31) bangun dan membuka pintu depan rumah. Saksi mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah tidak ada. Setelah memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor, diketahui pula bahwa gerendel pintu pagar telah rusak akibat dipotong.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Lembak. Polisi melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang telah diamankan oleh pihak Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lembak Ipda Decky Chandra Winata, S.E. bersama anggota berkoordinasi dengan Polres Prabumulih. Kedua tersangka kemudian dimintai keterangan dan mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Lembak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan nomor polisi BG 6808 DAH. Kedua tersangka diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lembak akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat-I Musi 2026 di wilayah hukum Polres Muara Enim.(jn.red)

















Komentar