Oknum PNS Dinas Pendidikan Prabumulih Diduga Lakukan Penipuan Proyek, Ini Penegasan Kuasa Hukumnya

Uncategorized838 Dilihat

Prabumulih Sumselpost.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Pemkot Prabumulih bernama Wendi Verizon, resmi ditahan oleh Polres Prabumulih karena diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Melinda warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Korban membuat laporan lantaran merasa ditipu karena kurang lebih sudah satu tahun belakangan ini proyek yang dijanjikan oleh oknum PNS WD, tak kunjung dapat, meskipun korban telah memberikan uang Rp 87 juta kepada WD. Pasca korban telah membuat laporan ke Polisi dan oknum PNS WD telah diamankan oleh Satreskrim Polres Prabumulih pada Rabu malam (14/06/2023).

Baca Juga  Membanggakan, Pembalap Astra Honda Kumandangkan Indonesia Raya di ARRC Thailand

Pelaku yang telah di periksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kini terjerat dalam pasal 378 KUHPidana tersebut, melalui kuasa hukumnya Yulison Amprani SH MH, dan Sanjaya SH MH, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Prabumulih, Klien kami membantah semua tuduhan dari sang pelapor karena semua itu tidak benar adanya Klien kami meminta uang Rp 87 juta untuk suatu pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan Prabumulih.

Lanjut kuasa hukum WD, pihaknya sangat menyayangkan adanya tuduhan kepada klien kami dengan mengiming-imingi suatu proyek kepada diduga korban (melinda.red), yang saat itu diduga korban mengakui memberi uang Rp 87 juta kepada klien kami, padahal yang sebenarnya klien kami meminjam uang untuk keperluan klien kami, dan bukan berjanji untuk suatu proyek di Dinas Pendidikan. “Klien kami dengan mereka sudah sangat mengenal lama, bahkan suami Melinda begitu akrab dengan Klian kami, jadi terkait penerimaan uang dari Melinda tersebut, Klien kami murni berhutang, bukan untuk suatu proyek,”bantah kuasa hukum Wendi Verizon, yakni Yulison Amprani, SH MH,pada Kamis (15/06/23) saat mendampingi kliennya.

Baca Juga  Bacaleg Ramai-ramai Datangi Polres Pagar Alam, Mereka Butuh Ini

Ditambahkan, bahwa kasus ini akan kita ikuti, dan berharap tersangka dan korban dapat melakukan Restorativ Justice (perdamaian.red) antara korban dan tersangka, karena tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,”tambah Ichon sapaan akrabnya itu (JN).

Komentar