Ngaku Polisi, Kakak Adik Ditangkap Lakukan Ilegal Akses

Berita Utama596 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Polrestabes Palembang membongkar kasus penipuan berkedok kirim file APK surat panggilan polisi hingga undangan.

Pelaku yakni Ariansyah (29) dan Tino (37) yang merupakan kakak adik asal Desa Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pelaku sudah dua tahun menjalankan aksinya mengirimkan file APK ke nomor WhatsApp acak. Dari aksinya tersebut keduanya sudah mengantongi ratusan juta.

Kini kedua pelaku ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidsus (Pidana Khusus), dan Unit Pidum (pidana Umum), Pimpinan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Sabtu (1/6) Sekira pukul 13.00.

Berawal tersangka Ariansyah dengan menggunakan 1 unit handphone (HP) merek Oppo reno 8 dan menggunakan aplikasi whatsapp mengaku sebagai AKBP ED dengan HP nomor 085348172238 mengirimkan aplikasi surat panggilan dan aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika di buka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.

Baca Juga  Tega, Diduga Tidak Dukung Cakades, Janda Lansia Didesa Prabumenang Muara Enim Diusir

Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap apk Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada tersangka Tino menggunakan HP OPPO Reno 7 yang mengelola hasil menggunakan akun OVO atas RN (0821———–) jumlah uang Rp. 3.983.140,- dan M. Banking Mandiri atas nama Tino Rek 1120016546785 senilai Rp. 11.033.713,- di dalam HP merek Iphone 11 warna hitam milik tersangka Tino.
“Kedua tersangka ini kita tangkap berdasarkan adanya LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL mengetahui keberadaan kedua tersangka anggota gabungan Unit Pidsus dan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan di sebuah Hotel,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Rabu (5/6).

Baca Juga  Ikuti Deklarasi Kampanye Damai Paslon RAPI Siap Rapikan Muara Enim

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa modus tersangka dengan mengunakan HP mengatasnamakan petugas kepolisian berpangkat perwira. aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika di buka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.

“Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap apk Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada tersangka Tino,” jelasnya.

Apabila terbuka, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan jika aplikasi tersebut dibuka maka seluruh data yang ada di HP korban bisa di akses oleh tersangka dan ATM korban di kuras.

“Tersangka diamankan saat berada di Parkiran sebuah Hotel yang terletak di Jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang, Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB,” katanya.

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung SD Muhammadiyah 07 Palembang

Lanjutnya, selain kedua tersangka diamankan pula barang bukti (BB) berupa 4 unit Handphone milik kedua tersangka yang digunakan untuk melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik menggunakan whatsapp atas AKBP ED.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tetap memasang password di HP nya, dengan perifikasi dua langkah, ada di setiap pengaturan aplikasi. Seperti WhatsApp, e walet. Agar tidak menjadi korban,” katanya,

Atas ulahnya tersangka dijerat pasal
Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 penjara.

Sementara, kedua tersangka mengaku sudah dua tahun melakukan aksi kejahatan ini. Dan sudah mendapatkan keuntungan uang Rp200 juta.

Komentar