NEXT Indonesia Center: Akibat Praktik Trade Misinvoicing, Kebocoran Ekspor Batu Bara RI Tembus US$20 Miliar

Nasional123 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Hasil riset NEXT Indonesia Center menemukan terjadinya dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara. Dalam 10 tahun terakhir, yakni 2015-2024, terjadi selisih pencatatan senilai US$20,0 miliar. Adapun apabila ditarik jauh ke 25 tahun terakhir atau periode 2000-2024, selisihnya mencapai US$39,5 miliar.

“Nilai potensi kebocoran dari trade misinvoicing ekspor batu bara ini tidak main-main. Jika dirata-rata, ada transaksi sekitar US$1,6 miliar setiap tahun dalam 25 tahun atau US$2 miliar per tahun dalam 10 tahun terakhir menguap atau tak tercatat, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan,” tegas Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Dia menjelaskan, praktik misinvoicing tersebut terjadi dalam dua bentuk: under-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari seharusnya) dan over-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih tinggi dari seharusnya). Keduanya membuka ruang untuk menghindari kewajiban dalam negeri atau memindahkan dana lintas negara.

Saat ini, Indonesia tercatat sebagai eksportir batu bara terbesar dunia. Sepanjang periode 2020-2024, Indonesia merupakan pemasok terbesar, yakni sekitar 28,31% terhadap total pasokan komoditas tersebut di pasar global. Dari sisi nilai, rata-rata ekspor batu bara Indonesia sepanjang periode tersebut mencapai US$30,6 miliar per tahun.

India dan Bangladesh, Misinvocing Ekspor Batu Bara Terbesar

Dalam melakukan analisis, NEXT Indonesia Center menggunakan data perdagangan UN Comtrade periode 2015-2024. Hasilnya, under-invoicing menjadi modus yang paling dominan dalam kasus selisih pencatatan kepabeanan, dengan total nilai mencapai US$13,5 miliar.

“Praktik gelap ini diduga kuat dilakukan untuk menekan beban royalti produksi atau mengakali aturan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga tertentu,” ujar Ade Holis.

India tercatat sebagai negara tujuan ekspor batu bara dengan potensi under-invoicing terbesar, yakni mencapai US$7,9 miliar atau 58,63% dari total nilai under-inviocing. Hal ini selaras dengan posisi India sebagai penyerap utama batu bara Indonesia, yang mengambil porsi 27,08% dari total ekspor selama 2020-2024.

Di sisi lain, praktik over-invoicing juga ditemukan dengan nilai mencapai US$6,5 miliar. Berbeda dengan under-invoicing, pola ini justru sangat terkonsentrasi di Bangladesh, yang mencakup US$4,29 miliar atau 66,13% dari total nilai over-invoicing. Pola yang sangat terfokus pada negara-negara tertentu ini mengindikasikan adanya mekanisme perdagangan yang tidak transparan dan terstruktur.

“Masalah trade misinvoicing ini menjadi krusial karena skala produksi dan ekspor batu bara Indonesia sangat besar. Selain menjadi eksportir batu bara nomor satu dunia, batu bara juga menyumbang 10% total ekspor Indonesia, bahkan nilai ekspornya sempat mencapai US$46,8 miliar pada 2022. Artinya, sedikit saja nilai ekspor “dimainkan”, dampaknya langsung miliaran dolar,” ungkapnya.

Dilema Kebijakan Bea Keluar Batu Bara

Pemerintah saat ini tengah bergulat dengan rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara guna mengoptimalkan penerimaan negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menyuarakan niat untuk “menghantam” praktik under-invoicing dan ekspor ilegal agar negara tidak terus kehilangan pendapatan.

Namun, rencana penerapan bea keluar antara 1% hingga 5% tersebut sempat memicu dinamika di internal kabinet. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan perlunya kehati-hatian dalam kebijakan ini, dan mengonfirmasi bahwa hingga awal April 2026, pengenaan bea tersebut belum diterapkan.

“Persoalan tata kelola sektor batu bara ini memang penuh dilema. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan, tapi di sisi lain, keragu-raguan muncul karena kekhawatiran akan dampak terhadap stabilitas ekspor. Oleh karena itu, penting melihat persoalan ini melampaui sekadar masalah tarif. Tanpa perbaikan sistemik, kebocoran akan terus terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Holis juga menyebut masalah trade misinvoicing dalam ekspor batu bara bukan sekadar anomali kecil atau kesalahan administrasi semata. Selisih US$20 miliar dalam satu dekade menunjukkan bahwa ini adalah persoalan sistemik yang terstruktur.

“Tanpa pengawasan yang lebih ketat, transparansi harga, dan integrasi data perdagangan lintas negara, kebijakan tarif apa pun berisiko hanya menjadi solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar permasalahan utama dari hilangnya potensi penerimaan negara kita,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa penerapan bea keluar saja tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan reformasi sistem pengawasan. Ketiadaan transparansi dalam struktur kontrak jangka panjang dan keterlibatan perusahaan afiliasi luar negeri menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.

Sebagai eksportir batu bara terbesar dunia yang menyumbang lebih dari 10% total ekspor nasional, ketidakakuratan data perdagangan batu bara bukan hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara. Hal ini juga berpotensi mengaburkan gambaran kinerja ekspor nasional dan merusak kredibilitas data perdagangan Indonesia di mata internasional. (MM)

 

Komentar