Mulai 1 Juli Semua OPD Muba Wajib E – Office

Uncategorized476 Dilihat

Muba Sumsel post co.id- Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan mulai 1 Juli 2023 mendatang semua diwajibkan untuk menerapkan e Office. Diketahui, sistem E-Office ini dimaksudkan untuk memfasilitasi instansi dan perkantoran dalam pengelolaan dokumen surat menyurat dan aktivitas perkantoran secara online.

“Jadi mulai 1 Juli 2023 ini setiap OPD atau unit kerja Pemkab Muba wajib menerapkan e Office,” tegasnya.

Baca Juga  Jalan Hancur, Feri Kurniawan Desak Gubernur HD Tegas Larang Truk Batu Bara

Ia menambahkan, sistem e office dihandle dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas Kominfo Muba. “Untuk infrastruktur sudah siap dan implementasi memudahkan semua urusan administrasi perkantoran di lingkungan Pemkab Muba,” ujarnya.

Sementara itu, Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP mengungkapkan semua infrastruktur terkait implementasi e office sudah clear. “Kita sudah melakukan uji coba tiga tahap dan hasilnya sangat baik,” ujarnya.

Baca Juga  Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIPLAH Di SMK 6

Ia menambahkan, saat ini tercatat ada 7 unit kerja di Pemkab Muba yang sudah menerapkan 100 persen penerapan e office.

“Diantaranya Disperindag, BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinkominfo, Dinas Ketahanan Pangan, Kecamatan Lais dan Kecamatan Tungkal Jaya,” dan OPD lainnya sudah hampir 70 sd 80 persen pungkasnya.(Ulandari)

Komentar