MPR: Demokrasi Berbasis Konstitusi akan Mempersatukan Bangsa dan Pemilu yang Damai

Nasional622 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai bahwa demokrasi konstitusional itu dipastikan demokrasi yang berbasis pada konstitusi, penegakan hukum dan Pamcasila. Tapi, kalau demokrasi pemilu lima tahunan saat ini menghasilkan politik yang transaksional, maka harus dibenahi bersama untuk kembali kepada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Para pendiri bangsa ini sejak awal sudah memilih kerakyatan, kedaulatan, keadilan sosial, persatuan, kesatuan dan seterusnya adalah sudah berdemokrasi yang berbasis konstitusi dan nilai-nilai luhur bangsa. Dan, salah satu instrumen demokrasi untuk memilih pemimpin itu diantaranya melalui pemilu,” tegas Waketum DPP PKB itu

Hal itu disampaikan Jazilul Fawaid dalam diskusi “Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI” dengan tema: “Pemilu 2024, Mewujudkan Demokrasi Konstitusional Yang Mempersatukan Bangsa” bersama Anggota MPR RI FPKS Nasir Djamil, dan pengamat politik Ujang Komarudin di Gedung MPR RI Senayan Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga  Ketum Partai Gelora, Anis Matta: Prabowo Pemimpin yang Kuat dan Rendah Hati

Karena itu, lanjut Jazilul kalau demokrasi itu penentunya atau hakimnya adalah hukum, maka jangan sampai ada pihak-pihak yang mempermainkan hukum. Namun dia juga menyayangkan selama pemilu ini politik uang, transaksional itu tidak dianggap sebagai kejahatan yang juga melanggar hukum.

“Tapi, kalau masyarakat tingkat pendidikan dan ekonominya bagus, maka ketika caleg turun ke daerah pemilihannya yang ditanya bukan lagi mau membagi apa? Nah, sekarang ini yang ditanya masyarakat adalah ‘Mau membagi apa?’ Kalau faktanya begitu, maka yang akan menjadi caleg maupun capres – cawapres bisa dari BUMN. Kalau ini terjadi berarti tidak menghargai proses kaderisasi yang dilakukan partai politik,” kata Jazil kecewa.

Nasir Djamil mengakui kalau sampai saat ini memang belum ada sistem politik dan demokrasi yang baik. Demokrasi juga sering dipertentangkan karena melahirkan oligarki, permusuhan, polarisasi dan sebagainya. Namun, demokrasi konstitusional tentunya berbasis konstitusi dan Pancasila.

Baca Juga  Duka Gempa Turki, Puan Kirim Surat Dukacita Lewat Parlemen Turki

“Dalam demokrasi itu ada kebebasan dan kesetaran, tapi harus diatur agar tidak kebablasan, ngawur. Ini juga harus dikaji oleh Badan Kajian MPR RI sebagaimana demokrasi yang bertumpu pada 4 Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI) agar tidak melahirkan polarisasi dan kesenjangan lainnya. Jadi, demokrasi konstitusional ini sejalan dengan 4 pilar MPR RI ,” tambahnya.

Sementara itu Ujang Komarudin juga sependapat kalau demokrasi konstitusional itu berbasis konstitusi. Menurutnya ada tiga indikator demokrasi itu akan berjalan dengan baik. Yaitu jika hukum sudah berkeadilan, pendidikannya baik, dan ekonomi masyarakat juga sudah baik, serta politisi yang berjiwa kenegarawanan.

Baca Juga  Pimpinan MPR RI Dorong Partisipasi Generasi Muda dalam Pertumbuhan Sektor UMKM Nasional

“Selama indikator itu belum baik, maka yang terjadi adalah politik transaksional. Politisi negarawan itu maka berpikirnya, tindakannya, ide dan gagasannya bukan aku lagi, melainkan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Kalau ini terwujud, maka negara akan mampu menjaga konstitusi, Pancasila dan NKRI, sehingga proses politik pemilu akan selalu aman, damai, riang gembira dan tidak menakutkan,” ungkapnya.(MM)

 

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar