Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku Berdasarkan CCTV

Berita Utama93 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ilir Barat I.

Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial I (46), warga Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Korban kehilangan satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna merah dengan nomor polisi BG-1129-CK yang diparkir di sekitar kediamannya.

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada dini hari untuk menjalankan aksinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas mengumpulkan barang bukti serta menelusuri jejak pelaku guna mempercepat proses pengungkapan.

Dalam penyelidikan, petugas berhasil mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut saat ini tengah dianalisis secara intensif oleh tim untuk mengidentifikasi pelaku serta memetakan arah pelarian.

Selain itu, sejumlah barang bukti awal berupa dokumen kendaraan milik korban turut diamankan guna mendukung proses penyelidikan. Tim gabungan saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel untuk mempersempit ruang gerak pelaku di lapangan.

“Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama. Saat ini anggota masih melakukan penyisiran dan pengejaran untuk segera mengungkap pelaku,” jelas Kompol Fauzi Saleh, S.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap kasus tersebut dan memastikan penanganan dilakukan secara profesional.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Tim gabungan saat ini terus bekerja untuk mengungkap pelaku berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, antara lain dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta memanfaatkan sistem pengawasan seperti CCTV di lingkungan tempat tinggal.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat sistem keamanan lingkungan serta menekan angka kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.

( jn.red)

Komentar