MKD Apresiasi Polri Tangkap Pemalsu Plat DPR

Nasional561 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id– MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR menngapresiasi Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pemalsu dan pengguna plat nomor kendaraan palsu DPR.

Menurut informasi yang MKD dapat tak kurang 3 orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan plat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan.

Plat nomor kendaraan DPR palsu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli plat nomor kendaraan DPR , karena plat tersebut hanya untuk anggota DPR dan tidak diperjualbelikan kepadamasyarakat umum,” kata Nazarudin Dekgam Wakil Ketua MKD, Senin (20/5/2024).

Baca Juga  PBNU Desak Hentikan Kekerasan dan Ketidakadilan Perang di Gaza

Untuk itu, MKD meminta Polri untuk terus menindak tegas pemalsuan plat nomor kendaraan DPR ini. “MKD DPR juga akan memproses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan plat nomor kendaraan DPR palsu,” ujarnya.

Menurut Nazarudin, tindakan memalsukan plat nomo DPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. “Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR,” pungkasnya.(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar