Meski Setimpal, SETARA Sebut Hukuman Mati Tetap Melanggar HAM

Nasional2008 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Vonis mati atas terdakwa pembunuhan berencana, Ferdi Sambo secara mainstream dianggap setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, yakni merencanakan pembunuhan atas mendiang Yosua Hutabarat.

Namun, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup. Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab. “Artinya dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya,” kata Ketua SETARA Institute, Hendardi, Selasa (14/2).

Baca Juga  Kunjungi Sesepuh DNIKS, Gus Choi: Mantan Kepala BKKBN Akui Didukung Tokoh NU Dalam Pemberantasan Kemiskinan

Memang dapat dimaklumi, bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru.

Pengadilan di tingkat banding dan kasasi pun kata Hendardi, masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.

Baca Juga  M. Firzah Amd, S. M selaku tim Kuasa Hukum : Kami Masih Menunggu Jika Memang Ada Itikad Baik

“Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, peristiwa Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri. Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir,” pungkasnya.(MA)

 

Komentar