Mencuri Motor, Residivis Akhirnya Ditangkap Polsek Plaju

Berita Utama1139 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Seorang residivis Maulana Reddo (26) warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Tegal Binangun, seberang Booster, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Rabu (29/11) sekira pukul 02.50 WIB.

Tersangka akhirnya berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Palembang.

Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban.

Baca Juga  YLKI Sumbagsel Adakan Lomba Video Kreatif   SMA/SMK Se Kabupaten Lahat, Total Hadiah 10 Juta

“Modusnya tersangka ini mencuri motor, tersangka dan rekannya (DPO) terlebih dulu melakukan pengintaian terhadap kendaraan masyarakat yang parkir di depan rumah atau ditempat yang sepi di wilayah hukum Polsek Plaju,” ujar Iptu Hendri kepada wartawan, Kamis (7/12) di Mapolsek Plaju.

Kemudian tersangka ini beraksi mencuri motor dengan menggunakan kunci letter T dan membawa lari motor korbannya.

“Tersangka Maulana ini merupakan residivis dan telah melakukan pencurian kendaraan dua kali dan menjambret dua kali, jadi tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara,” katanya.

Baca Juga  Repnas Sumsel Optimis akan Menangkan Prabowo - Gibran Pilpres 2024

Masih kata Iptu Hendri mengatakan, kendaraan hasil curian kemudian mereka jual dan saat ini masih kita dalami. “Pelaku lain masih kita kejar dan terbitkan DPO, sementara berdasarkan keterangan tersangka ada 10 TKP pencurian motor yang semuanya di wilayah hukum Polsek Plaju,” jelas Iptu Hendri.

Lanjutnya, untuk barang bukti (BB) sudah diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver Tahun 2019 dengan nopol BG 5852 ACS, STNK motor, satu kunci Letter T, dua kunci kontak motor Honda.

Baca Juga  Hari Pertama Operasi Zebra di Palembang, Ini Hasilnya

“Atas perbuatannya tersebut tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Sementara, tersangka Maulana mengakui perbuatannya. “Motor tersebut saya dan teman TJ (DPO) kami jual kepada AK (DPO) seharga Rp3,5 juta dan uangnya dibagi menjadi dua, lalu uang saya gunakan membayar hutang dengan teman,” katanya.

Komentar