Muara Enim Sumselpost.co.id – Masyarakat Muara Enim Menggugat melalui beberapa Ormas dan LSM yang tergabung dalam Masyarakat Muara Enim Menggugat mendesak Gubernur Sumsel segera menonaktifkan PLT Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, dan untuk segera digantikan sebagai penggantinya yaitu pelaksana harian (PLH) Bupati Muara Enim dalam waktu dekat ini.
Demikian ditegaskan beberapa Ormas Muara Enim serta LSM Kabupaten Muara Enim pasca telah ditetapkannya keputusan oleh Pengadilan Tinggal Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menyatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Wakil Bupati Muara Enim dalam Pilwabup oleh DPRD Muara Enim dinyatakan tidak sah, karena dinilai cacat hukum. H Ardiansyah, didampingi Endang Suparmono,Yusrin Denseri, ketua Projo Deni Eka Candra, ketua LSM SIGAP Suhaimi Dahlik, SH, ketua LSM Abdi Lestari Reza, ketua GASS Marwin, serta perwakilan masyarakat Muara Enim lainnya tersebut, melalui durasi Vidionya tersebut, mendesak dengan serius kepada Gubernur Sumsel untuk segera menunjuk PLH Bupati Muara Enim demi untuk kelancaran roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Lanjutnya, hasil rapat kita hari ini dikantor Projo Muara Enim menindaklanjuti hasil gugatan di PT TUN yang menyatakan dengan tegas membatalkan SK Bupati atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah, dengan keputusan ini sudah pasti tidak ada lagi jabatan wakil bupati Muara Enim dan meminta Gubernur Sumsel menunjuk Pelaksana harian Bupati Muara Enim secepatnya,”tegas H Ardiansyah, selaku pembicara pada rapat tersebut. Dikatakan, kita juga mendesak agar DPRD Muara Enim terkait hasil putusan PT TUN tersebut, secepatnya melakukan paripurna untuk mencabut SK nomor 06 /09/2022, karena melalui keputusan PT TUN dinyatakan tidak sah.
“Mari tegakkan Supermasi hukum dan berharap masyarakat Muara Enim tetap tenang dan damai, dan terjadinya pro dan kontra mari tetap jaga persahabatan dengan baik, demi tujuan tegaknya keadilan hukum ,” tutup H Ardiansyah, didampingi Endang Suparmono, Yusrin Denseri, dan rekan Ormas dalam Vidio berdurasi beberapa menit itu .(JNP).
Komentar