Polsek Sungai Lilin Langsung Terjun Kelokasi Pelaku Curanmor Ditangkap Massa

Uncategorized490 Dilihat

Muba Sumselpost co.id, Polda Sumsel,- Mendapat informasi adanya terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap massa. Polsek sungai lilin Resort Musi Banyuasin langsung mendatangi tempat kejadian guna mencegah jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri.

Peristiwa tersebut bermula curanmor Honda Supra X125 milik korban Nur Khasanah warga desa Berlian Makmur kecamatan Sungai lilin pada, Rabu (07/06/2023) sekira pukul 16.00 wib, yang diparkir didepan warung Gaby Desa Berlian Makmur, yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki tak dikenal.

Baca Juga  Desak APH Berantas Mafia Tanah di Sumsel

Beruntung perbuatan kedua pelaku dipergoki warga dan langsung melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut pelaku bernama Saut Martua Siregar (21) warga Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir berhasil ditangkap berikut sepeda motornya, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kapolsek Sungai Lilin Akp. Andi Firdaus SH saat dikonfirmasi awak media Sabtu (10/06/2023), membenarkan adanya pelaku curanmor yang ditangkap massa.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut langsung kami perintahkan Kanit Reskrim Ipda Mugiyono SH. Msi. untuk mengamankan pelaku jangan sampai, massa main hakim sendiri,” Ujarnya.

Baca Juga  Bobol Kotak Amal Masjid, Aksi Terekam Kamera CCTV

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan Polsek Sungai Lilin, demikian juga 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru putih tanpa nomor polisi milik tersangka juga telah lakukan penyitaan.

“Sementara kawan tersangka lainnya atas nama PT telah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO), dan akan kami kejar terus hingga dapat. Dan untuk tersangka kami terapkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Tegas AKP Andi. (Ulandari).

Komentar