Masyarakat Minta Agar Kejaksaan Terus Miliki Kewenangan Penuh Dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Berita Utama390 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Wacana adanya pembahasan Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang menyangkut kewenangan, terutama dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi akan dialihkan ke instansi diluar Kejaksaan, mendapatkan reaksi keberatan dari para aktivis maupun penggiat anti korupsi di Kabupaten Muara Enim.

Pasalnya, bahwa telah dibuktikan aksi cepat dari Kejaksaan dalam melakukan penyidikan serta pengungkapan atas dugaan -dugaan kasus korupsi, seperti kasus dugaan korupsi PT Pertamina salah satu contoh dapat menyelamatkan uang negara ratusan triliun rupiah, serta kasus-kasus korupsi lainya hingga masuk dalam persidangan.

Begitupun untuk diwilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tersebut, yang kita lihat sendiri elah membuktikan sebagai kewenangannya dapat mengungkap serta melalui penyidikannya tersebut, menyeret pelaku -pelaku kasus korupsi ke pengadilan hingga dipenjarakan.

“Seperti kasus korupsi Milyaran Dana Desa (DD), satu Kades dan kroninya di Muara telah diseret oleh Kejari Muara Enim ke Penjara, Kasus Bos tambang batu bara ilegal Milyaran rupiah juga diseret Kejari Muara Enim ke Penjara, Satu DPO Kejari Muara Enim berhasil diringkus Kejari Muara Enim, Kasus Proyek Drainase di Semende, dan Kasus baru dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim, juga tengah diproses penyidik Kejari Muara Enim, dan juga kasus-kasus lain, yang kemungkinan dalam waktu dekat ini segera diproses.

Baca Juga  Safari Ramadhan Tokoh Muhammadiyah Bersama A. Damiri Syamsuddin

“Gawat kalau wewenang Lidik dan Sidik dihilangkan dan hanya sebagai penuntut umum saja, tentunya akan tidak tahu kebenaran asal usulnya, Bisa -bisa bola panas jadinya Berharap kewenangan organisasi lain itu dikembalikan ke Kejaksaan ,” ungkap Aktivis Muara Enim Karel,.(15/04/2025).

Sementara itu, senada dukungan diberikan untuk Kejaksaan diungkapkan oleh warga selaku penggiat sosial di Muara Enim tersebut, mengungkapkan, bahwa Kadus Tindak Pidana (TP) Korupsi yang ditangani oleh penyidik sebaiknya menjadi kewenangan penuh Kejaksaan, Karena dugaan abuse of power yang dilakukan oleh oknum seolah menjadi hewan buas yang sengaja dilepas dalam penegakan hukum perkara Tipikor demi kepentingan para koruptor,” harapnya warga Muara Enim lainnya.

Baca Juga  Anak Kandung Alami Pelecehan Seksual Oleh Ayah Tiri, Lapor Ke Polrestabes Palembang

Ditambahkannya, bahwa kita akui dan kita apresiasi pihak Kejaksaan yang kini tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi harusnya kita dukung, dan adanya wacana pembahasan RKUHAP sebaiknya untuk lebih dapat dikaji lagi, kecuali jika memang tidak terdapat bukti pengungkapan maupun kinerja melalui lembaga itu sendiri, tentunya itu lain hal,” sindir warga Muara Enim.

Sementara menanggapi adanya dukungan dari berbagai pihak kepada Kejaksaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui via what shapnya, mengungkapkan, ucapan terimakasih atas dukungan dari berbagai pihak kepada Kejari Muara Enim dalam proses kinerjanya selama ini Kewenangan Kejaksaan dalam Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi, bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan Kejaksaan yang menyatakan Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

“Terkait adanya pembahasan RKUHAP, kita serahkan kepada rekan-rekan kita di DPR Pusat. Namun, jika kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik korupsi dihilangkan, tentunya Kejaksaan hanya sebagai penuntut saja.Jaksa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut, tujuannya agar penuntutan menjadi maksimal untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan di pengadilan ,” ungkap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH.

Baca Juga  WBP Lapas Pagaralam di Tes Urine

Rudi menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Muara Enim juga sudah melakukan penyidikan perkara pembangunan siring di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, yang kini dari status penyidikan dan sebentar lagi ditetapkan status tersangkanya,”tambah Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, pada media ini (15/04/2025).

Kajari menuturkan, bahwa sekali lagi ucapan terimakasih atas dukungan serta apresiasi kepada warga masyarakat Muara Enim maupun para rekan-rekan penggiat kontrol sosial yang telah mendukung penuh Kejaksaan dalam berwenang sebagai penyelidik dan penyidik kasus-kasus dugaan korupsi selama ini, Kejaksaan dalam hal akan terus maksimal dalam menegakkan supremasi hukum di Negeri yang kita cintai ini.

” Beranilah Menjadi Benar Meskipun Sendirian ,” ucap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, yang mengutip kalimat Baharudin Lopa tersebut.(15/04)(JN.red).

Komentar