Mantan Kadis Perkim Muba Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Uncategorized603 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id,- Setelah selama dua jam dilakukan pemeriksaan terhadap saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Pada, Rabu (21/06/2023) malamnya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga langsung menetapkan 4 orang tersangka pada Dinas Perkim Musi Banyuasin (Muba) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air bersih di Kecamatan Babat Supat.

Kepala Kejaksaan Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel Muba, Rizki Ramdhani SH, mengatakan, penetapan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan di Desa Langkah Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter / detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kec. Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023. Dan pada hari ini Tim Penyidik telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap 4 (empat) orang atas nama ‘R’ selaku PA, ‘N’ selaku PPK, ‘F’ selaku penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan,”Ujarnya.

Baca Juga  Malam Ini PLN Wilayah Gelumbang Raya Padam, Ini Penyebabnya 

Rizki Ramdhani juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka dimana telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam perkara ini.

Adapun kronologinya adalah sebagai berikut : pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Kec. Babat Supat Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000 (delapan milyar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah), kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%.

Baca Juga  Keluarga Korban Diduga Pelecehan Anak  Minta Sang Konten Kreator Dihukum Seberat-Beratnya

“Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia,” ungkapnya

Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah).

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023,” imbuhnya

Kemudian untuk mempercepat penyelesaian perkara ini tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama ‘R’ selaku PA dan ‘N’ selaku PPK di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) Hari kedepan.

Baca Juga  Upaya AHM Kalibrasi Pelayanan Terbaik untuk Konsumen Honda

“Namun untuk 2 (dua) Tersangka lainnya atas nama ‘F’ selaku Penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan telah dilakukan pemanggilan,” jelasnya

Masih kata nya 4 (empat) orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Ulandari/fik)

Komentar