Maling MacBook di Posko KKN Unsri Ditangkap Polisi

Berita Utama576 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id– Seorang pria berinisial AGS (30), warga Desa Pengandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, harus mendekam di sel tahanan setelah tertangkap melakukan pencurian dengan pemberatan di Posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sriwijaya (Unsri).

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S.Ik, melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Akhirudin SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan mahasiswa korban pencurian. Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan. Sementara MacBook senilai Rp20 juta yang sempat hilang diketahui telah dijual secara online,” ungkap Iptu Akhirudin, Jumat (12/9).

Kasus ini berawal pada 2 Juli 2025, saat mahasiswa KKN Unsri menempati rumah yang dijadikan posko. Salah satu korban, Lutfiah Adinda Ayu (20), mendapati tas berisi laptopnya sudah hilang pada pagi hari. Setelah ditelusuri, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sempat menawarkan laptop tersebut kepada warga sekitar.

Hingga akhirnya, pada Kamis malam (11/9), polisi berhasil menangkap AGS. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tas cokelat, mukena, buku Juz Amma, catatan, serta satu unit ponsel Realme yang digunakan pelaku untuk memposting laptop curian di marketplace.

“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil kami amankan tanpa korban jiwa,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, AGS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait penjualan MacBook curian tersebut di platform daring.

Komentar