Maling 1 Unit Speaker Masjid, Pelaku Digelandang Ke Polsek Gelumbang

Uncategorized765 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id –
Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian pelaku DC (32) warga Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, diamankan pada Rabu (15/2/23) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, STK, SIK menjelaskan, adapun kronologis berawal pelapor mendapat kabar dari warga memberitahu bahwa Pelaku DC telah melakukan mencuri 1 unit speaker milik Masjid Jami Al-Aziz.

Baca Juga  Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencurian Rumah Mewah di Kertapati

“Kemudian setelah pelapor mengetahui kejadian tersebut lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.
Lanjut Rendy, Akibat kejadian tersebut Masjid Jami Al-Aziz. mengalami kerugian sebesar 3 Juta Rupiah.

“Selanjutnya, pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 10.00 Wib Perangkat Desa Segayam Kecamatan Gelumbang mengamankan pelaku pencurian terhadap barang milik Masjid Jami Al-Aziz berupa 1 ( satu) unit speaker aktif Merk Tori New Experience Model Tsw-158 warna hitam di dalam Masjid Jami Al-Aziz Desa Segayam Kec. Gelumbang ,” jelasnya.

Baca Juga  Satpolairud Polres Muba Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Rendy mengungkapkan setelah mendapatkan laporan dari warga lalu Team Puma Polsek gelumbang di pimpin oleh kanit reskrim IPTU Guntur Iswahyudi, SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Lalu Team Puma melakukan penyelidikan dan cek TKP terhadap orang yang di duga pelaku pencurian speaker masjid tersebut , selanjutnya di dapat informasi bahwa memang benar telah di amankan 1 ( satu ) orang yang di duga pelaku pencurian setelah itu Team Puma membawa tersangka dan barang bukti berupa 1 ( satu) unit speaker aktif Merk Tori New Experience Model Tsw-158 warna hitam ke Polsek Gelumbang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga  Workshop Scholarship, dengan tema Reach Your Dream With Scholarship

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya.(JNP)

Komentar