Mahfud MD Tidak akan Membubarkan Pesantren Al Zaytun, Ini Alasannya!

Nasional1070 Dilihat
banner1080x1080

LAMONGAN,SumselPost.co.id – Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat yang saat ini dipimpin oleh
“Sampai sekarang pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren, dan saya berpikir kita jangan bikin preseden membubarkan pesantren.

Demikian disampaikan Mahfud MD saat mengisi acara ‘Halaqah Ulama Nasional’ yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

Ia tak ingin jika langkah pemerintah membubarkan Pondok Pesantren sekalipun banyak yang menyebutnya sebagai aliran sesat, maka akan menjadi contoh yang tidak baik di kemudian hari. Khususnya ketika ada rezim yang tidak sepemahaman keagamaan Islam dengan kelompok tertentu, termasuk Nahdlatul Ulama.

Baca Juga  Pemerintah Harus Mendorong Investasi Masuk ke Daerah

Bisa jadi, pembubaran Ponpes Al Zaytun akan menjadi contoh bagi rezim tersebut untuk membubarkan pesantren yang mereka inginkan. Aspek inilah kata Mahfud, yang ditekankan Mahfud MD mengapa Al Zaytun tidak akan dibubarkan dengan alasan apapun.

“Pesantren Ngruki yang melahirkan banyak teroris mulai dari Abu Bakar Baasyir dan cabang-cabangnya itu, pesantrennya nggak dibubarkan,” tegasnya.

Baca Juga  DPR dan Pemerintah Komitmen Promosikan dan Dukung Film ‘Women From Rote Island’

“Kalau kita bubarkan pesantrennya, nanti jadi preseden buruk, suatu saat ada orang lain yang berkuasa yang visinya beda dgn kita cara memandang Islam berbeda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan. Oleh sebab itu, kita berpikir gak usah bubarkan pesantren,” tambahnya.

Lantas bagaimana pemerintah bersikap atas polemik yang terjadi di Al Zaytun, Mahfud MD menekankan bahwa negara akan mengambil langkah hukum terhadap oknum pesantren yang melakukan pelanggaran pidana. Salah satunya adalah Abdussalam Panji Gumilang.

Baca Juga  Waka DPR Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS

“Terus gimana? Panji Gumilang-nya itu yang kita tindak secara hukum, bukan pesantrennya. Pesantren nanti kita bina. Jadi, tunggu saja proses hukumnya,” pungkas Mahfud.(MM)

Komentar