Mahasiswa Ini Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

Uncategorized652 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Oknum mahasiswa Universitas Negeri di Sumatera Selatan (Sumsel) YAP (21) warga Jalan Dusun II Burnai Timur RT.05 rw.03 Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI ditangkap polisi usai kedapatan setubuhi siswi SMP asal Palembang.

Antara korban dan tersangka tersebut diketahui baru berkenalan melalui aplikasi sosial media. Dimana korban kerap curhat dengan tersangka.

Peristiwa Rudapaksa tersebut sendiri baru disadari orang tua korban usai sang putri tak pulang dua hari, dan melihat prilaku korban yang berubah.

Korban kabur setelah sempat memiliki permasalahan di rumah dimana korban sempat di marahi oleh sang ibu.

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Driver Ojol

“Selanjutnya tersangka dan korban sepakat untuk bertemu didepan lorong jalan rumah korban dan setelah bertemu tersangka membawa korban ke kostanNya di Indralaya,” ujar kasubdit PPA Kompol Tri Wahyudi, Selasa (24/1).

Menurutnya korban dan tersangka menginap dua malam di indekos milik tersangka, disaat itulah tersangka merudapaksa korban hingga enam kali selama dua hari korban menginap, pada kamis (12/01).

Usai dua hari menginap korban, diantar oleh pelaku ke kediaman keluarga korban yang berada di kabupaten Indralaya.
Aksi Rudapaksa itu juga diperkuat, dengan keterangan ibu korban yang juga melihat isi percakapan antara tersangka dan korban.

Baca Juga  Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Muba Membuahkan Hasil

“Tersangka baru mengakui setelah ditangkap keluarga korban yang menjebak tersangka untuk bertemu kembali di kota palembang,” katanya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik subdit PPA ditreskrimum Polda sumsel.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju tidur korban warna hijau lumut, satu lembar celana tidur panjang warna hijau lumut, satu buah bra milik korban, satu buah kasur warna merah milih tersangka, dan satu unit kotor beat warna hijau.

Baca Juga  Pj Bupati Muba Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Rusak di Jirak Jaya

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Komentar