Banyuasin, Sumselpost.co.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekspres mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 8 November 2021.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-42/XI/2021/SUMSEL/BANYUASIN/SEK BTG, tertanggal 8 November 2021.
Ketua LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban, Rustamba bin Kodir Jus, untuk mengawal proses hukum perkara tersebut. Menurutnya, hingga saat ini korban masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan hampir empat tahun lalu.
“Korban sudah hampir empat tahun menunggu perkembangan penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan,” ujar Ismail dalam keterangannya.
Ismail meminta Polres Banyuasin memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. Ia berharap penyidik dapat menangani kasus secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Polres Banyuasin dapat memberikan kepastian hukum kepada korban. Apabila perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum dihentikan secara resmi, maka korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya,” katanya.
Menurut Ismail, pihaknya juga meminta penyidik untuk kembali memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait apabila masih diperlukan guna melengkapi proses penyidikan.
LSM Nusantara Ekspres berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B-42/XI/2021/SUMSEL/BANYUASIN/SEK BTG. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Polres Banyuasin maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

















Komentar