Legislator PKB Ini Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Nasional1204 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Mengingat, terdapat lebih kurang 10 juta warga negara yang bekerja dalam kondisi tanpa perlindungan sama sekali.

“Terlebih sebenarnya di berbagai forum internasional, Pemerintah kita juga sulit untuk bisa mengangkat kepala tegak karena ada lebih kurang 10 juta warga negara yang bekerja dalam kondisi tanpa perlindungan sama sekali, karena Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan juga tidak mengatur tentang itu,” tegas Luluk saat interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga  Wujudkan Food Estate yang Harmonis, Komite II DPD RI Audiensi dengan Masyarakat Papua Di Merauke, Papua Selatan

“Apakah mereka yang kita kategorikan sebagai pekerja rumah tangga akan terus kita anggap sebagai budak-budak yang tidak perlu dilindungi oleh negara?,” tanya Luluk.

Karena itu lanjut Politisi Fraksi PKB ini, hal itu dapat menjadi momentum bagi DPR RI untuk mengesahkan RUU PPRT. Mengingat, RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai UU inisiatif DPR dan tinggal diserahkan kepada Pemerintah.

Baca Juga  Kunjungi Pindad, DPR: Bangkitkan Kembali Industri Dalam Negeri

Selain itu, ia menyoroti RUU masyarakat adat yang dinilainya merupakan aspirasi yang sudah disampaikan bertahun-tahun. “Dan menurut saya Indonesia sebagai negara yang multikultural itu tidak bisa dinafikan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai satu keniscayaan yang sesegera mungkin bisa kita hadirkan. Ini juga sesuai dengan konvensi perlindungan orang-orang yang di mana Indonesia juga menjadi bagian dari kesepakatan internasional itu,” ungkapnya.

Selain itu, Luluk juga menyoroti RUU Perampasan Aset. Setelah mengamati dan mendengar, masyarakat luas memberikan desakan yang sangat besar. RUU Perampasan Aset dinilainya akan memperbaiki kondisi dan juga kepercayaan terhadap DPR.

Baca Juga  Takeda Dukung Peringatan Hari Dengue ASEAN 2024 Sebagai Jalan Mencapai Indonesia Bebas Kematian Akibat Dengue di Tahun 2030

“Nah, saya kira mohon sekali lagi dalam waktu yang tinggal satu setengah bulan, kita bisa menyelesaikan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan DPR Khusnul Khotimah karena aspirasi dari rakyat kita dengarkan lahir batin bukan cuman kamuflase belakang,” pungkas Luluk.(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar