LaNyalla: Satgas Rp349 T Tak akan Efektif Jika Libatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Nasional783 Dilihat
banner1080x1080

SURABAYA,SumselPost.co.idĀ  -Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memutuskan membentuk Satgas untuk mengusut dugaan skandal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Pajak dan Bea Cukai.

Namun Satgas bentukan Mahfud tersebut dinilai tidak akan efektif, karena di dalam satgas tersebut melibatkan secara aktif obyek terperiksa, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Demikian disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (12/4/2023) di Surabaya.

Baca Juga  Indonesia Diprediksi Bisa Jadi Superpower Baru Dunia pada 2040, Ini Kata Anis Matta!

ā€œBagi saya aneh. Ibarat kita mau melakukan operasi penangkapan aktor-aktor teroris, tetapi di dalam tim itu ada juga orang-orang yang akan menjadi obyek penangkapan, ya pasti bocor semua informasi rencana operasi,ā€ tegasnya.

Dikatakan LaNyalla, seharusnya Satgas ini cukup melibatkan instansi terkait dan aparat penegak hukum, seperti PPATK, BI, Polri, Kejagung dan instansi intelijen yang diperlukan.

Baca Juga  Imbas Gejolak Ekonomi Dunia, Waketum DNIKS: Program Kesejahteraan Sosial Tidak Boleh Terganggu

ā€œKarena obyek terduga dan terperiksanya Kemenkeu, ya di dalamnya tidak boleh ada mereka. Itu sudah fatsun hukum di mana-mana, untuk menghindari conflict of interest dan kerahasiaan operasi,ā€ ujarnya.

Menurut senator asal Jatim ini, strategi informasi yang bocor membuat kinerja satgas sia-sia dan tidak akan efektif menyentuh akar persoalan. ā€œPadahal satgas ini bekerja dengan fasilitas negara dan anggaran yang bersumber dari APBN di Kemenkopolhukam,ā€ tambahnya.

Untuk itu, LaNyalla secara khusus meminta kepada Menko Mahfud MD untuk merevisi rencana anggota tim satgas skandal transaksi keuangan 349T itu. Demi efektifitas dan tujuan untuk mengungkap dan menangkap big fish.

Baca Juga  Hindari Kekacauan, Komisi VIII DPR Siapkan Revisi Dua UU untuk Bentuk Ekosistem Haji yang Adaptif

Seperti diberitakan Menko Mahfud MD menjelaskan bahwa satgas akan terdiri dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.(MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar