Palembang, Sumselpost. co. id— Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta paparan kabut asap di Sumatera Selatan kembali mendapat sorotan. Di tengah meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah untuk mempercepat penanganan dampak karhutla.di kantor gubernur Sumsel jumat(2/10/ 2026)
Aliansi menyoroti angka kasus ISPA yang disebut telah mencapai 29.969 kasus dalam kurun waktu tiga pekan. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah penanganan yang cepat, khususnya terhadap masyarakat yang terdampak langsung kabut asap dan kelompok rentan.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah penggunaan diskresi dalam pemanfaatan Dana Bantuan Presiden senilai Rp100 miliar. Aliansi meminta pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari dana tersebut untuk penanganan kesehatan masyarakat terdampak, termasuk pengobatan gratis, jaring pengaman kesehatan, serta penyediaan logistik perlindungan bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan.
Koordinator Aksi, Rudi Pangaribuan dan Capung, menilai kondisi karhutla yang berulang tidak lagi semata-mata merupakan persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
«“Karhutla bukan lagi sekadar krisis lingkungan, ini sudah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa rakyat. Diskresi kebijakan sangat dibutuhkan agar bantuan Presiden benar-benar sampai ke tangan warga yang terdampak asap dan tidak terhambat oleh birokrasi,” tegas perwakilan Aliansi dalam pernyataan sikapnya.»
Selain persoalan anggaran dan penanganan kesehatan, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran.
Investigasi, menurut Aliansi, perlu mencakup status kepemilikan dan penguasaan lahan, kondisi tata air, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Aliansi menegaskan proses hukum harus tetap berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak meminta perusahaan dihukum tanpa bukti. Kami meminta agar perusahaan tidak memperoleh perlakuan khusus ketika bukti menunjukkan adanya pelanggaran,” demikian substansi pernyataan sikap Aliansi.
Tujuh Tuntutan Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan utama, yakni:
1. Memproses hukum korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
2. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap lahan konsesi, khususnya lokasi kebakaran yang berada di wilayah usaha yang terindikasi melanggar aturan.
3. Mengaudit kewajiban pencegahan karhutla yang harus dipenuhi para pemegang izin usaha, termasuk kesiapan sarana dan prasarana.
4. Membuka data secara transparan kepada publik, mulai dari lokasi kebakaran, hasil pemeriksaan, sanksi, hingga perkembangan proses hukum.
5. Mendorong diskresi penggunaan Dana Bantuan Presiden Rp100 miliar, dengan usulan alokasi 20 persen untuk penanganan kesehatan masyarakat terdampak ISPA dan gangguan pernapasan.
6. Membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada pihak yang terbukti bersalah secara hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Melakukan restorasi ekosistem gambut dan wilayah terdampak, sebagai bagian dari pemulihan lingkungan akibat karhutla.
Aksi dan penyampaian pernyataan sikap tersebut dipimpin Rudi Pangaribuan dan Capung selaku Koordinator Aksi. Mereka didampingi Sukma Hidayat, Dodi Hari Utama, dan Eko Wahyudi sebagai Koordinator Lapangan.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dalam penanganan karhutla, perlindungan kesehatan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.














Komentar