Palembang, Sumselpost.co.id – Cindra Haspih korban pengeroyokan bersama kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH kembali mengirimkan surat ke Kapolda Sumsel dan Kabid Propam Polda Sumsel untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya.
Lantaran Cindra Haspi selaku korban pengeroyokan telah dilaporkan balik oleh empat orang pelaku yang kini sudah ditahan di Polsek Muara Kuang.
Kuasa hukum Cindra Haspih, Defi Iskandar SH MH mengatakan surat perlindungan hukum yang dilayangkan Kapolda Sumsel dan Kabid Propam karena kliennya korban pengeroyokan di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir beberapa waktu lalu telah dilaporkan balik oleh empat orang pelaku.
“Karena ditakutkan klien kami akan di kriminalisasi dalam lapor balik oleh pelaku di Polsek Muara Kuang karena laporan ini ditarik ke Polres Ogan Ilir,”katanya, Selasa (6/6).
Defi Iskandar juga mengapresiasi Polsek Muara Kuang yang telah bergerak cepat melakukan penyidikan laporan kasus pengeroyokan yang dialami kliennya dan telah menangkap serta menahan empat orang pelaku.
“Namun yang kami sayangkan, para tersangka melaporkan balik klien kami di Polsek Muara Kuang dan laporannya telah diterima sehingga kasus ini menjadi rancu siapa yang menjadi korban dan pelaku pengeroyokan dan laporan di Polsek Muara Kuang ditarik ke Polres Ogan Ilir dalam proses penyelidikannya klien kami sebagai terlapor tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi,” katanya.
Defi Iskandar mengaku dirinya menduga laporan balik yang dilakukan empat orang pelaku terhadap kliennya akan dijadikan senjata oleh empat pelaku sebagai upaya damai tanpa memberikan ganti rugi yang dialami kliennya akibat dikeroyok dengan menderita patah tangan saat dikeroyok oleh para pelaku.
Cindra Haspih mengaku tidak mengerti mengapa para pelaku melaporkan balik dir inya ke Polisi dalam kasus pengeroyokan. “Yang jelas saya ini korban pengeroyokan sampai tangan saya patah, saya tidak tahu kenapa mereka melapor balik sehingga saya meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel,” katanya.
Komentar