Komplotan Pencuri Kabel di Tol Indraprabu Ditangkap Polisi

Uncategorized1007 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Tim BKO Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Tol Palindra menangkap komplotan pencuri kabel sepanjang 138 meter yang berada di jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).

Kabel yang dicuri merupakan kabel ground listrik sepanjang 138 meter untuk menyalakan lampu PJU di Jalan Tol Indraprabu.

Aksi pencurian itu berlangsung Jumat (21/4), sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan Tol Palembang–Prabumulih, Km 27, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Baca Juga  Mayat Yang Mengapung di Sungai Musi itu Bernama Ahmad Basahil

Satu dari empat komplotan pelaku berhasil ditangkap, yakni Hipsal (21), warga Dusun III, Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI.

“Akibat pencurian itu, PT HKI mengalami kerugian mencapai Rp250 juta,” kata Bripka Asep, Pimpinan Tim BKO Brimob Tol Palindra, Jumat (28/4).

Tersangka Hipsal dan barang buktinya, lalu diserahkan ke Polsek Indralaya.
Pelaku melakukan aksiny dengan mengendarai mobil GranMax pick up disopiri Nunung. Tersangka Hipsal, Toni, Eko turun.

Baca Juga  Ubedilah Badrun : BEM UI Benar, Gerakan Perlawanan akan Berlanjut

Kemudian memotong kabel ground yang menempel di samping jalan tol. Setelah kabel dipotong-potong, tiba-tiba melintas patroli Tim BKO Brimob.

Karena tertangkap basah, para pelaku lari kocar-kacir, Hipsal yang terjatuh ke dalam kolam berhasil diamankan. Sedangkan ketiga pelaku lainnya kabur.

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar, membenarkan pihaknya telah menerima serahan pelaku pencurian kabel ground listrik jalan Tol Indraprabu, oleh Tim BKO Brimob Tol Palindra.

Baca Juga  Pemdes Karang Agung Gelar Pelatihan kerajinan Anyaman Bambu dan Rotan

Tersangka Hipsal saat ini sudah ditahan, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Komentar