Guru Jadi Korban Usai Cicipi MBG, DPR Minta BGN Tak Lepas Tangan

Nasional36 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak lepas tangan atas kasus gangguan kesehatan yang dialami seorang guru dan sejumlah siswa di Sleman, Yogyakarta, setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nurhadi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut, terlebih guru yang mengalami gangguan kesehatan disebut menjalankan tugas di sekolah, termasuk mengikuti prosedur pencicipan makanan MBG sebelum makanan diberikan kepada para siswa.

Menurut dia, apabila gangguan kesehatan yang dialami guru tersebut terbukti berkaitan dengan makanan MBG dan biaya pengobatannya harus ditanggung sendiri, kondisi itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan BGN.

“Jangan sampai semangat menjalankan program MBG justru membuat orang yang ikut membantu memastikan makanan aman untuk siswa menjadi pihak yang menanggung risiko sendiri. Guru bukan objek yang boleh dikorbankan,” kata Nurhadi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Dia menegaskan, guru merupakan bagian dari sistem pengawasan di lapangan. Karena itu, mekanisme perlindungan terhadap pihak yang terlibat dalam proses pengawasan keamanan makanan MBG juga harus dipastikan.

Nurhadi mengingatkan, BGN sebelumnya telah menjelaskan bahwa pencicipan makanan merupakan bagian dari pengawasan berlapis dan bukan semata-mata kewajiban guru.

Proses tersebut, kata dia, melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, asisten lapangan hingga penanggung jawab atau PIC sekolah.

“Karena itu, ketika ada kejadian seperti di Sleman, seluruh rantai pengawasan tersebut harus dievaluasi,” ujar politikus NasDem ini.

Nurhadi meminta BGN tidak hanya menghentikan sementara operasional SPPG dan melakukan investigasi. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan korban memperoleh penanganan yang layak dan tidak dibiarkan menanggung sendiri biaya yang muncul akibat kejadian tersebut.

“BGN jangan hanya menghentikan sementara operasional SPPG dan melakukan investigasi, tetapi juga memastikan korban mendapatkan penanganan dan tidak dibiarkan menanggung sendiri biaya yang timbul akibat kejadian tersebut,” tegas Legislator dapil Jatim VII ini.

Terkait pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum maupun pembiayaan, Nurhadi menyerahkan hal tersebut kepada hasil pemeriksaan dan investigasi.

Namun, secara prinsip, dia menegaskan negara tidak boleh lepas tangan ketika penerima manfaat maupun pihak sekolah terdampak dalam pelaksanaan program pemerintah.

Sebagai mitra BGN, Komisi IX DPR, lanjut Nurhadi, akan meminta penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan prosedur keamanan makanan MBG.

“Bagaimana SOP pencicipan dijalankan, siapa yang bertanggung jawab ketika pencicip mengalami gangguan kesehatan, bagaimana mekanisme pembiayaan pengobatan korban, serta bagaimana memastikan kejadian serupa tidak berulang,” kata Anggota Baleg DPR ini.

Nurhadi menilai program MBG merupakan program besar dan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun, menurutnya, aspek keselamatan dan keamanan pangan tidak boleh dikalahkan oleh target jumlah penerima manfaat.

“MBG adalah program besar dan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Karena itu, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai target jumlah penerima manfaat lebih cepat daripada kesiapan sistem keamanan pangannya,” ujar Nurhadi.

Dia menegaskan setiap kejadian yang berkaitan dengan dugaan keracunan atau gangguan kesehatan akibat MBG harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh.

“Setiap kejadian keracunan harus menjadi evaluasi serius, bukan sekadar selesai setelah SPPG disuspend,” katanya.

Nurhadi juga menekankan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan gangguan kesehatan guru tersebut berkaitan dengan MBG, pemerintah dan BGN harus memberikan kepastian mengenai penanganan serta pertanggungjawaban terhadap korban.

“Saya tidak ingin guru yang membantu memastikan makanan anak-anak aman justru harus membayar sendiri ketika dirinya menjadi korban. Kalau terbukti gangguan kesehatan tersebut berkaitan dengan MBG, pemerintah dan BGN harus hadir memberikan kepastian penanganan dan pertanggungjawaban kepada korban,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar