Komisi X DPR: Tindakan Guru SD di Jember Pelanggaran Berat dan Harus Ditindak Tegas

Nasional56 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id– Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras dugaan tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga menelanjangi puluhan muridnya dengan dalih mencari uang yang hilang. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak dan nilai-nilai dasar pendidikan.

Menurut Hetifah, apapun alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, cara yang digunakan sama sekali tidak dapat diterima dan mencerminkan kegagalan dalam memahami batas kewenangan seorang pendidik.

“Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya praktik yang merendahkan martabat dan mempermalukan peserta didik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/1/2026)

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi ringan. Mutasi atau teguran semata dinilai tidak memadai dan berpotensi memindahkan masalah ke lingkungan sekolah lain tanpa penyelesaian yang tuntas.

“Penegakan sanksi harus memberikan efek jera. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat dan tidak ada kesadaran atas kesalahan yang dilakukan, maka opsi pemberhentian harus dipertimbangkan secara serius demi melindungi peserta didik di masa depan,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi Golkar itu menilai tindakan tersebut telah melanggar hak privasi anak dan berpotensi masuk ke ranah pidana. “Dalam konteks perlindungan anak, tindakan memaksa murid untuk menanggalkan pakaian bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” katanya.

Hetifah menekankan bahwa pendisiplinan di sekolah harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, manusiawi, dan menghormati hak anak. Tantangan guru dalam mengelola kelas tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma perlindungan anak.

Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah menilai kasus ini menambah daftar panjang laporan kekerasan di lingkungan pendidikan, baik antar peserta didik maupun yang melibatkan pendidik. Kondisi ini, menurutnya, merupakan alarm serius yang tidak boleh diabaikan.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun di dunia pendidikan adalah catatan kritis bagi semua pihak. Regulasi, pengawasan, dan praktik pembelajaran harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Komisi X DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan mendorong penanganan yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan terbaik anak. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan guru juga dinilai mendesak untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang peserta didik. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar