JAKARTA,SimselPost.co.id – Komisi IV DPR RI menyepakati untuk menyetujui Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2025 Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi sebesar Rp29.373.984.361.000. Hal ini sesuai dengan hasil pembahasan RUU APBN 2025 oleh Badan Anggaran DPR RI karena Kementan mengalami penambahan anggaran sebesar Rp21.468.005.340.000.
“Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPR RI, yang semula sebesar Rp7.905.979.021.000 mengalami penambahan anggaran sebesar Rp21.468.005.340.000, sehingga pagu anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp29.373.984.361.000,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/09/2024).
Melihat besarnya penambahan anggaran ini, Komisi IV DPR RI mengingatkan Kementan untuk dapat menyusun rencana kerja dan program yang fokus pada upaya peningkatan produksi. Hal ini dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional, mengingat sektor pertanian terus menghadapi tantangan yang tidak ringan seperti perubahan iklim.
Selain itu, program yang disusun juga harus dapat berdampak langsung kepada petani sesuai dengan potensi kearifan lokal dan kebutuhan masing-masing daerah. Serta diharapkan ada upaya peningkatan bagi kesejahteraan Petani pada rencana kerja dan program yang disusun oleh Kementan.
“Kita lihat kearifan lokal suatu wilayah itu membutuhkan bibit dan benih apa, jangan asal dikasih, akibatnya nanti produktivitasnya turun. Yang kedua, misalnya, apa yang kita bisa berikan, apa yang harus diperbaiki yang tupoksinya paling penting adalah jaringan irigasi tersier, serta bibit dan benih yang bagus. Kalau pupuk, saya jamin Pemerintah sudah menyiapkan pupuk subsidi lebih dari cukup,” pungkas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.
Diketahui Pagu Anggaran Tahun 2025 Kementan akan dialokasikan dengan komposisi per-Eselon I yakni, Sekretariat Jenderal sebesar Rp1.398.125.415.000, Inspektorat Jenderal sebesar Rp128.236.504.000, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp7.182.614.252.000, Direktorat Jenderal Hortikultura sebesar Rp902.987.032.000, Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar Rp407.200.853.000.
Kemudian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp3.391.204.442.000, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp13.902.333.778.000, Badan Standarisasi Instrumen Pertanian sebesar Rp1.129.038.379.000, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sebesar Rp932.243.706.000.(MM)
Komentar