Ketika Wartawan Dilabeli “Londo Ireng”: Alarm Bahaya bagi Demokrasi Indonesia

Berita Utama98 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id -Demokrasi tidak pernah tumbuh dari pujian yang terus-menerus. Ia justru hidup dari keberanian menerima kritik, membuka ruang dialog, dan menghargai perbedaan pandangan.

Kritik bukanlah ancaman bagi negara, melainkan mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak kehilangan arah.

Karena itu, ketika kritik dibalas dengan pelabelan yang bernuansa stigmatis, yang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan antara pemerintah dan media, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut masih adanya “londo ireng” di Indonesia, kemudian mengaitkannya dengan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus membangun narasi negatif tentang Indonesia, memantik perdebatan luas. Terlepas dari maksud yang ingin disampaikan, pilihan diksi tersebut memiliki bobot historis yang tidak ringan dan layak dipahami secara lebih mendalam.

Istilah londo ireng bukan sekadar ungkapan populer.

Dalam sejarah Indonesia, istilah ini merupakan sebutan peyoratif bagi pribumi yang dianggap menjadi kaki tangan pemerintah kolonial Belanda.

Mereka dipandang lebih mengabdi kepada kepentingan penjajah daripada kepentingan bangsanya sendiri. Karena itu, istilah tersebut selalu membawa konotasi pengkhianatan, kolaborasi dengan kekuatan asing, dan hilangnya loyalitas terhadap tanah air.

Persoalan menjadi jauh lebih serius ketika istilah yang sarat makna historis tersebut dikaitkan dengan profesi wartawan.

Pelabelan semacam itu berpotensi membangun persepsi bahwa kritik terhadap pemerintah identik dengan tindakan yang tidak patriotik, bahkan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.

Padahal, dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pers bukanlah lawan pemerintah.

Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, mengawasi jalannya kekuasaan, serta menjadi jembatan antara negara dan rakyat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Negara berkewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, wartawan juga bukan profesi yang bekerja tanpa batas.

Aktivitas jurnalistik dibingkai oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan setiap informasi diverifikasi, berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika seorang jurnalis mengungkap dugaan penyimpangan anggaran, mengkritisi kebijakan publik, atau menyuarakan keluhan masyarakat, ia sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai bagian dari sistem demokrasi, bukan menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing.

Dalam teori demokrasi modern, pers dikenal sebagai watchdog of democracy—penjaga demokrasi. Perannya bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan memastikan kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Pemerintah yang terbuka terhadap kritik pada hakikatnya sedang memperkuat legitimasi pemerintahannya sendiri.

Sejarah berbagai negara menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali diawali bukan dengan pembubaran parlemen atau pencabutan konstitusi, melainkan melalui delegitimasi terhadap media, pembatasan ruang kritik, serta tumbuhnya narasi yang memosisikan pengkritik sebagai musuh negara.

Yang lebih mengkhawatirkan, penggunaan istilah seperti londo ireng terhadap profesi wartawan dapat menimbulkan dampak sosial yang tidak kecil.

Stigma tersebut berpotensi menjadi pembenaran moral bagi sebagian kelompok untuk memusuhi insan pers, membuka ruang intimidasi, persekusi, hingga kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Padahal, dalam demokrasi, kritik terhadap pemerintah tidak identik dengan kebencian terhadap negara.

Harus dibedakan secara tegas antara pemerintah dan negara. Pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan yang memperoleh mandat rakyat melalui mekanisme demokrasi dan dapat berganti melalui proses konstitusional.

Sementara negara adalah rumah bersama seluruh warga negara yang berdiri di atas konstitusi, hukum, dan kepentingan nasional.

Mengkritik kebijakan pemerintah bukan berarti melemahkan negara.

Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bentuk kepedulian agar kebijakan publik semakin tepat sasaran, penggunaan anggaran semakin akuntabel, dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Ironisnya, apabila energi lebih banyak digunakan untuk menyerang pembawa kritik daripada menjawab substansi kritik itu sendiri, publik dapat menangkap kesan bahwa ruang dialog semakin menyempit.

Dalam demokrasi yang sehat, pemerintah semestinya menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman yang harus dilabeli secara negatif.

Indonesia telah membayar mahal perjalanan menuju demokrasi.

Reformasi 1998 menjadi tonggak penting yang mengakhiri praktik pembungkaman terhadap pers dan memperkuat jaminan kebebasan berekspresi.

Kemerdekaan pers yang dinikmati hari ini bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang yang dibayar dengan pengorbanan banyak pihak.

Karena itu, setiap narasi yang berpotensi melemahkan legitimasi pers perlu disikapi secara arif dan proporsional.

Seorang presiden tentu memiliki hak untuk mengoreksi pemberitaan yang dianggap tidak tepat. Pemerintah juga memiliki instrumen hukum berupa hak jawab, hak koreksi, konferensi pers, maupun keterbukaan informasi publik.

Namun, penggunaan istilah yang dalam sejarah identik dengan pengkhianatan bangsa terhadap profesi yang dilindungi undang-undang berpotensi menimbulkan stigma yang tidak kondusif bagi kehidupan demokrasi.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang membungkam kritik, melainkan bangsa yang cukup percaya diri untuk mendengar kritik, mengujinya dengan data, lalu memperbaiki diri apabila memang terdapat kekeliruan.

Pers yang kritis bukan musuh negara. Pers yang independen justru menjadi salah satu benteng agar negara tidak kehilangan arah akibat kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan.

Sebab sejarah telah berkali-kali mengingatkan bahwa ketika pers mulai dibungkam, yang sesungguhnya sedang kehilangan suara bukan hanya wartawan, melainkan rakyat.

Dan ketika rakyat kehilangan saluran untuk menyampaikan kebenaran, pada saat itulah demokrasi mulai berjalan menuju persimpangan yang paling berbahaya.(jn.red).

Oleh: Marshal (Pengamat Sosial Budaya dan Politik)

Komentar