Palembang, Sumselpost.co id – Hasil penyitaan dari sejumlah tindak kejahatan yang telah putus di pengadilan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam Kamis,(14/09/2023)
Barang bukti yang di musnahkan antara lain narkotika jenis Shabu,Ganja, Ekstasi, senjata tajam ( Sajam) hinga minuman keras ilegal pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan ada juga di hancurkan dengan alat pemotong dengan disaksikan pejabat Polres Pagar Alam,pemerintah kota dan DPRD serta Pengadilan Negeri.
Kejari Pagar Alam Fajar Mukti menyampaikan dalam pidato resminya, semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil sitaan dari para pelaku kriminal yang vonisnya telah putus di pengadilan. yakni perkara narkotika sebanyak 58 kasus dengan rincian barang bukti Shabu sebanyak 136,268 gram,,Ganja 1.571,153 gram dan Ekstasi sebanyak 53 butir atau 17,153 gram serta barang kriminal lain dari 28 perkara kriminal tindak pidana umum lainnya.
“Sebagai pelaksana putusan pengadilan, kejaksaan kota Pagar alam melakukan penyitaan barang bukti kejahatan yang telah putus perkaranya di pengadilan agar barang bukti yang telah disita tidak sampai hilang atau disalah gunakan oleh oknum lain,”terangnya Kamis (14/09)
Fajar Mukti cukup prihatin sebab barang bukti kejahatan yang dimusnahkan masih di dominasi oleh perkara narkotika dimana hal ini lanjutnya menunjukan bahwa tindak penyalahgunaan narkotika di kota Pagar Alam masih sangat tinggi.
Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah SH berharap sinergiritas antara Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pagaralam akan tetap bersinergi dalam mendukung program Polri.
(Repi)
Komentar